JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung memperlihatkan sejumlah barang bukti yang telah disita dari rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur.
Berdasarkan pantauan, di lokasi konferensi pers yang berada di lantai 9 Gedung Pidana Militer, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, terdapat sejumlah uang dalam pecahan dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, dan uang rupiah.
Barang bukti senilai Rp 21.141.956.000 ini diletakkan dalam empat meja yang dijejer menyamping.
Di atas meja terdapat tumpukan uang berwarna merah dan biru, pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.
Baca juga: Kejagung Geledah 2 Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Sita Uang Rp 21,1 Miliar
Kemudian, ada juga uang dollar Amerika pecahan USD 100 dan sejumlah pecahan dollar Singapura terbesar bernilai SGD 1.000.
Sementara, di bawah meja terlihat ada tiga buah koper berwarna hijau, hitam, dan merah, serta satu ransel berwarna hijau tua.
Uang senilai lebih dari 21 miliar ini ditemukan penyidik Kejaksaan Agung di dua rumah berbeda.
Satu, kediamannya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kemudian, satu lagi tempat tinggalnya di Palembang, Sumatera Selatan.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS), resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur.
“Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup karena tindak pidana korupsi, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
Rudi ditangkap di Palembang kemudian dibawa ke Jakarta dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma.
Setelah dari bandara, Rudi dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa.
Abdul mengatakan, Rudi ditangkap karena diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi ketika RS masih menjabat sebagai Kepala PN Surabaya.
Rudi diduga menerima sejumlah uang untuk mengatur kasus yang tengah berlangsung dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur.