Pencabulan Santri di Jakarta Timur, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Pencabulan Santri di Jakarta Timur, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

22 January 2025, 5:42

TEMPO.CO, Jakarta – Polres Jakarta Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Mereka adalah guru sekaligus pemilik pondok pesantren tersebut.Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly mengatakan masing-masing tersangka berinisial MCN, 26 tahun; dan CH, 47 tahun. MCN merupakan guru sedangkan CH merangkap sebagai pemilik di pondok pesantren itu.“MCN mencabuli korban sejak 2021-2024. Untuk tersangka CH juga melakukan pencabulan di lokasi yang sama. CH sempat kabur hingga akhirnya menyerahkan diri,” kata Nicolas melalui keterangan resminya, Selasa, 21 Januari 2025.Adapun jumlah korban dalam kasus ini sebanyak lima orang. Mereka adalah santri yang tinggal di pondok pesantren itu. MCN mencabuli tiga korban yang masing-masingnya berumur 18, 17, dan 15 tahun. Sedangkan CH mencabuli dua santri berumur 17 tahun.Polisi masih menyelidiki kasus pencabulan ini, perihal ada atau tidaknya penambahan korban di pondok pesantren itu. “Kami masih mendalami apakah keuda pelaku punya komitmen yang sama atau tidak untuk mencabuli,” kata Nicolas.Meski dilakukan di pondok pesantren yang sama, kedua tersangka mengaku kepada polisi tidak saling mengetahui atas insiden itu. Artinya setiap tersangka bergerak secara sendiri-sendiri tanpa ada kompromi melakukan tindak pidana tersebut.“Mereka juga tidak saling mengetahui kegiatan mereka masing-masing dengan anak-anak santri yang ada di pondok pesantren itu,” ujar Nicolas.Pilihan Editor: 1.797 Warga Kemayoran Mengungsi Akibat Kebakaran

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi