AYOBOGOR.COM – Kabar gembira bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Indonesia. Berdasarkan surat resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada tanggal 24 November 2024, terdapat informasi terbaru terkait pencairan bantuan sosial untuk periode November-Desember 2024 serta verifikasi dan validasi ulang calon penerima bantuan. Menurut informasi dalam surat resmi tersebut, Kementerian Sosial telah memperpanjang proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial PKH dan BPNT yang akan berlangsung mulai 25 November hingga 5 Desember 2024.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa target jumlah penerima manfaat sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan, yaitu 10 juta KPM untuk PKH dan 18,8 juta penerima untuk BPNT. Perpanjangan ini dilakukan karena masih adanya kekosongan jumlah penerima manfaat yang perlu diisi setelah adanya graduasi atau penghapusan penerima yang tidak lagi memenuhi kriteria.
Sebelumnya, batas akhir verifikasi untuk calon penerima PKH dan BPNT adalah 12 November 2024, namun karena target jumlah penerima belum tercapai, Kemensos memutuskan untuk memberikan tambahan waktu hingga 5 Desember 2024. Dalam periode verifikasi ini, Dinas Sosial di seluruh kabupaten/kota akan melakukan pengecekan ulang terhadap data penerima bantuan sosial yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Para pendamping sosial akan turun ke lapangan untuk mensurvei KPM yang belum menerima bantuan sosial dan memastikan kelayakan mereka berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah. Jika calon penerima telah terverifikasi dan dinyatakan layak, mereka akan dimasukkan dalam daftar penerima bantuan sosial untuk periode November-Desember 2024, yang dapat langsung dicairkan. Namun, proses ini juga memastikan agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang membutuhkan. Seiring dengan informasi tentang verifikasi, banyak penerima bantuan yang sudah mulai menerima pencairan bantuan sosial PKH untuk bulan November 2024. Berdasarkan pengecekan saldo pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), terdapat sejumlah dana yang telah masuk, antara lain Rp 1.000.000 untuk balita, serta Rp 652.000 untuk bantuan lainnya yang divalidasi oleh sistem. Selain itu, ada juga pencairan untuk program-program tambahan seperti Bantuan Atensi Api yang sebesar Rp 400.000 dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SMA/SMK yang menerima bantuan sebesar Rp 1,8 juta. Meskipun beberapa saldo belum muncul sepenuhnya, diperkirakan pencairan akan selesai dalam waktu 24 jam. Terkait dengan peralihan sistem distribusi bantuan sosial, pada periode Juli hingga Desember 2024, pencairan bantuan melalui PT Pos Indonesia akan dilakukan dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang baru. Bagi penerima bantuan yang masih menggunakan KKS lama, diharapkan segera memperbarui kartu mereka agar dapat menerima pencairan secara lancar. Selain pencairan bantuan sosial yang tengah berlangsung, Kementerian Sosial juga mempersiapkan program baru yang akan diluncurkan pada tahun 2025. Program ini bertujuan untuk mengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE), yang diharapkan dapat lebih akurat dalam menargetkan penerima bantuan dan menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia. Dengan adanya sistem data yang lebih valid, diharapkan bantuan sosial dapat sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, dan mereka yang tidak layak akan tergraduasi atau dikeluarkan dari daftar penerima bantuan. Jadi, bagi keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dan BPNT, pastikan untuk memeriksa saldo bantuan sosial Anda, karena pencairan untuk periode November-Desember 2024 sudah dimulai. Bagi mereka yang belum terdaftar, proses verifikasi dan validasi masih berlangsung hingga 5 Desember 2024, dan diharapkan seluruh kuota penerima bantuan dapat terpenuhi. Pastikan juga untuk memanfaatkan kesempatan ini agar bantuan sosial dapat tepat sasaran dan membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga di Indonesia. Bagi yang belum mendapatkan bantuan, tetap ikuti perkembangan terbaru dan pastikan Anda terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE) yang akan diberlakukan pada 2025 mendatang.