Pencopotan Kapolda Dibilang Pencitraan, Ini yang Harus Diperbaiki Institusi Polri

Pencopotan Kapolda Dibilang Pencitraan, Ini yang Harus Diperbaiki Institusi Polri

16 October 2022, 6:50

INDOZONE.ID – Perbaiakan institusi kepolisian harus dilakukan secara menyeluruh termasuk sistem pengawasan aparat penegak hukum hingga tidak melakukan abuse of power dalam menjalankan tugasnya.
Ini setelah terjadi rentetan kasus yang membuat institusi polisi disorot setelah kasus Ferdy Sambo dan Kanjuruhan, kini terungkap Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa yang tersangkut kasus narkoba diduga menjual barang bukti sabu.

“Kasus Teddy Minahasa ini menarik. Sebelumnya juga pernah mantan Kapolrestabes Medan yang tersangkut kasus diduga menerima suap dari bandar narkoba. Itu tidak kena pidana, cuma dicopot dari jabatannya,” kata praktisi hukum Rinto Maha kepada Indozone, Sabtu (15/10/2022).Dia heran kasus tersebut bisa tenggelam, padahal sebelumnya sudah ada saksi di dalam Pengadilan Negeri Medan bahwa sang Kapolres disebut menerima gratifikasi.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Polisi Jangan Gagah-gagahan, Ini Deretan Kendaraan Teddy Minahasa”Itu kasusnya kemana tuh? Kan udah ada kesaksian menyebut sang Kapolres menerima sekian. Tapi ternyata oknum polisi ini selamat,” jelasnya.Rinto mengatakan kalau Kapolri Listyo Sigit Prabowo hanya jadi ‘pemadam kebaran’ dengan melakukan pencopotan polisi bermasalah, tanpa memperbaiki sistem organisasi institusinya, maka hanya akan mengulangi preseden yang sama. Akan ada polisi lainnya yang bisa melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.

“Pencopotan pejabat Polri yang bermasalah tidak akan menyelesaikan akar masalah di kepolisian. Itu cuma gaya pencitraan dengan melakukan pemecatan dan menghabisi personil yang lakukan pelanggaran berat. Gaya seperti itu harusnya sudah dibuang,” katanya.Harusnya promosi dan demosi jabatan dilakukan berdasarkan tingkat kepuasan dan kepercayaan publik.

“Harusnya dari sistem administrasi berdasarkan manajemen penyidikan. Berapa besar kasus yang mereka tangani baik itu ringan, sedang dan berat dikatikan dengan tingkat kepuasan publik,” ujar Rinto.Di samping itu harusnya ada sistem pengawasan yang membuat aparat penegak hukum bisa taat aturan dan berhati-hati menjalankan tugasnya. Masalahnya selama ini pengawasan dalam tingkat Propam, Irwasda, Irwasum hingga Kompolnas belum mampu menjalankan tugasnya.”Kompolnas juga belum maksimal menjalankan perannya. Mending dibubarkan aja deh. Gak berfungsi selama ini,” jelasnya.Sementara itu Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan penangkapan dan penetapan tersangka Irjen Polisi Teddy Minahasa pada kasus penyalahgunaan narkoba sebagai bagian dari pembersihan di institusi Polri.”Langkah ini juga harus diletakkan sebagai bagian dari bersih-bersih di kepolisian,” kata Abdul Fickar Hadjar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.Ia menilai tindakan Polri menjerat jenderal bintang dua itu sudah berdasarkan pada alat bukti yang cukup. Irjen Pol. Teddy Minahasa diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan menggelapkan 5 kilogram barang bukti sabu-sabu.”Tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah, saya kira tindakan Polri menersangkakan Irjen Pol. Teddy sudah didasarkan pada prasyarat alat pembuktian yang cukup,” katanya menegaskan.Artikel Menarik Lainnya: 

Partai

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi