Terkini, Jakarta – Pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memutuskan kasus Kaesang Pangarep yang menggunakan private jet terbang ke Amerika Serikat bukan termasuk suap atau gratifikasi.
Alasannya, Kaesang bukanlah pejabat atau penyelenggara negara. Kaesang juga sudah terpisah keluarganya, atau punya Kartu Keluarga (KK) sendiri. Tidak satu KK dengan Jokowi, ayahnya atau Bobby Nasution kakak ipar.
Baca juga: Kaesang Jadi Kandidat Gubernur DKI? Jokowi Harus Utak-atik MK Lagi Agar LolosPakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar heran dengan pendapat KPK tersebut. Dia pun menyindir dengan menyebut pendapat KPK itu sebagai bentuk kecerdasan.
Dengan pendapat seperti itu, Zainal pun mengungkapkan bahwa itu berarti pejabat lain yang ingin duit gratifikasinya tidak ditelusuri KPK, bisa dialirkan ke anggota keluarganya yang terpisah KPK.
“Subhanallah. Salah satu bentuk kecerdasan KPK, aseli gak ada lawan. Dalam konsep gratifikasi penerimaan oleh anak maka harus dilihat ke jabatan bapak atau ibunya.
Baca juga: Prabowo Didesak Mundur dari Jabatan Menhan, Kaesang Ikut KomentarYang wajib melaporkan tentu bapak/ ibunya. Jika tidak maka bapak/ibunya harus bertanggung-jawab dan bisa dipidana,” tulis dia lewat media sosial Instagram.
Menurut, jika alasan KPK adalah Kaesang sudah pusah Kartu Keluarga, maka bisa jadi pelajaran buat anak-anak pejabat lain untuk memisahkan KK mereka. Selama anak-anak pejabat tersebut bukan penyelenggara negara, dia bebas menerima duit-duit gratifikasi dari rekanan orang tuanya karena KPK tidak akan menyelidiki.
“KPK bilang, si dia sudah pisah Kartu Keluarga, makanya boleh saja terima.
Baca juga: Kaesang Pangarep: Saya Tidak Terima Kalau Ibu Saya DifitnahFatwa buat kalian anak-anak pejabat, segera menikah, pisahkan KK kalian, maka selama kalian bukan penyelenggara negara terimalah duit-duit dari rekanan ortu kalian yang pejabat.
Itu gak akan apa-apa, menurut lembaga pemberantas korupsi Indonesia. Cerdas bukan?,” tulis Zainal.