Penerapan UU KIA di Tempat Kerja Mesti Jadi Perhatian

19 June 2024, 5:24

JAKARTA – Dosen Fakultas Psikologi Universitas Airlangga (Unair), Primatia Yogi Wulandari, menilai implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Seribu Hari Pertama Kehidupan di tempat kerja harus menjadi perhatian. Pasalnya, banyak kasus di tempat kerja yang berpotensi mengganggu psikologi ibu yang baru melahirkan.
“Beberapa kasus di lapangan justru ibu diminta mengundurkan diri setelah mengajukan cuti melahirkan. Jika terjadi, hal ini akan membuat psikologis ibu menjadi kurang baik. Utamanya pada ibu yang menjadi tulang punggung keluarga,” ujar Primatia, dalam keterangan resminya, Selasa (18/6).
Dia menerangkan, UU KIA memang telah mengatur sedemikian rupa tentang hak dan kewajiban ibu yang sedang cuti melahirkan. Namun masih terdapat keraguan dalam penerapannya, terutama di tempat kerja.
Primatia menyebut, pemberian cuti akan membantu ibu dalam proses adaptasi tersebut tanpa terlalu terpengaruh oleh pikiran tentang beban dan tanggung jawab di tempat kerja. Tidak hanya pada ibu, masa cuti tersebut juga akan dapat berdampak pada anak.

Baca Juga :
Presiden Bank Dunia: Ibu dan Anak Jadi Penentu Masa Depan Bangsa

“Dengan cuti melahirkan selama enam bulan akan memberikan kesempatan terbentuknya kelekatan emosional antara ibu dan anak. Banyak penelitian yang menyebutkan bahwa kelekatan emosional akan berdampak baik bagi perkembangan sosio emosional bagi anak,” jelasnya.
Sebagai informasi, UU KIA itu menerangkan bahwa ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama enam bulan. Ketentuan itu berlaku jika terdapat kondisi khusus dengan surat keterangan dari dokter.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menyebut pihaknya telah berdialog dengan Serikat Pekerja Perempuan membahas implementasi UU KIA pada fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.Langkah tersebut penting sebagai masukan penyusunan produk hukum turunan dari UU KIA pada fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
“Perwakilan pekerja perempuan memberikan masukan yang dinilai perlu diperhatikan dalam aturan turunan, seperti perlindungan hak maternitas, fasilitas kesehatan yang memadai, dan dukungan sosial bagi ibu dan anak dan memastikan pelaksanaan hak itu dapat dilakukan,” katanya.
Bintang menegaskan UU KIA pada fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dihadirkan untuk memberikan manfaat terbesar bagi ibu dan anak di Indonesia. Dia berharap produk hukum turunan UU KIA akan lebih responsif terhadap kebutuhan nyata di lapangan.

Baca Juga :
Tingkatkan SDM, Presiden Bank Dunia: Ibu dan Anak Adalah Penentu Masa Depan Bangsa

Direktur Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemenakertran Indah Anggoro Putri, memastikan, pengaturan-pengaturan dalam RUU KIA tidak bertentangan dengan aturan-aturan ketenagakerjaan lainnya. ruf/S-2

Redaktur : Sriyono

Penulis : Muhamad Ma’rup

Partai

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi