PIKIRAN RAKYAT – Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J kembali muncul dengan pernyataan menohok. Dia mengklaim ada seorang perwira menengah Polri yang membenarkan seluruh ucapan dan bukti-buktinya terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat. “Semua yang kau katakan benar 100 persen, katanya (si perwira), tidak diragukan lagi. Jadi kerjaan kami setiap hari nonton YouTube mu aja,” ucap Kamaruddin, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Uya Kuya Tv, pada Sabtu, 15 Oktober 2022. Kamaruddin mengatakan, pernyataan itu keluar lantaran sosok perwira ini sebentar lagi akan purnabakti, sehingga tak perlu lagi takut terhadap berbagai ancaman terkait posisinya. Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Daya Mahasiswa Sunda (Damas) Tetap Eksis Jaga Entitas Sunda “Penyidik senior di kepolisian bilang begini, ini yang jujur ya. Kenapa jujur? Karena dia sudah mau pensiun. Maka dia bilang, ‘Bang! Sebenarnya kami menyidik perkara ini gampang, kerjaan kami cuma mengutip semua ceramah atau ocehanmu.’ Karena semua bener kata dia,” ujarnya. Dengan demikian, Kamaruddin mengklaim semua pembuktian yang selama ini ditolak penyidik justru diyakini sebagai kebenaran. Namun, perwira ini, lanjut dia, tak bisa banyak menolong ketika Kamaruddin hampir dipolisikan dengan tudingan penyebaran hoax. “Lalu kalau begitu kenapa saya dilaporkan sebagai penyebar hoax dan kalian terima? (dia jawab), ‘Bukan bagian saya yang menerima itu Bang, itu grupnya Ferdy Sambo’,” ucap dia. Baca Juga: Petuah Mahfud MD ke Polri: Kalau Mau Bangkit, Hilangkan Friksi-friksi Halangan itu, menurut Kamaruddin lagi-lagi datang dari jaringan penyokong Ferdy Sambo yang masih tersisa di tubuh Polri. Sebelumnya, diketahui, klaim-klaim dari Kamaruddin memang banyak berseberangan dengan temuan tim penyidik bentukan Polri. “Penyidik tertutup ke kita, penyidik tidak kooperatif dengan kita, kita kasih bukti pun selalu ditolak. Kita kasih bukti dibawa penyidik, dibawa entah ke mana keliling-keliling (dilempar ke banyak pihak), tahu-tahu ditolak,” ucap Kamaruddin. Kamaruddin lantas memberi contoh, salah satu bukti yang ditolak penyidik adalah rekaman video call, berisi ancaman pada Yoshua, dari tanggal 19 Juni, 21 Juni, sampai tanggal 7 Juli 2022. Baca Juga: Jokowi: Indeks Kepercayaan Polri Begitu Peristiwa Ferdy Sambo Jatuh Paling Rendah Percakapan via vidcall tersebut terjadi antara Brigadir J dengan sang kekasih, Vera Simanjuntak. Di dalam rekaman, Yoshua jelas mengatakan dirinya diancam akan dibunuh. Padahal, lanjut Kamaruddin, jika saja bukti itu digunakan dan ditindaklanjuti penyidik, patah sudah klaim Sambo soal pemerkosaan istrinya, Putri Candrawathi. Lebih lanjut, Kamaruddin menegaskan bukti lain yang ditolak adalah hasil visum atau autopsi ulang Yoshua, yang berakhir mengantarkan kembali Kamaruddin kepada laporan penyebaran berita palsu. Hal itu lantaran tim forensik Polri membantah adanya penyiksaan sebagaimana pernyataan kuasa hukum keluarga Yoshua itu. ***