PIKIRAN RAKYAT – Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengherankan mengapa Putri Candrawathi tak segera melaporkan Brigadir J seusai ia mengalami tindakan pelecehan seksual. Selain itu, Kamaruddin juga turut bertanya-tanya mengapa Putri Candrwathi juga tidak segera melakukan pemeriksaan fisik, jika ia benar-benar mengalami tindak pelecehan yang diduga dilakukan oleh Brigadir J. “Yang kedua, nginep semalaman lagi, antara tanggal 7.tanggal 8 padahal dia jenderal bintang tiga karena suami bintang dua,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Uya Kuya TV, Sabtu, 15 Oktober 2022. Baca Juga: Studi: Mendengarkan Suara Burung Dapat Mengurangi Stres dan Kecemasan “Harusnya kalau jenderal bintang tiga diperkosa segera panggil Kapolsek, Kapolres atau Dirtipidum..tangkap nih..kan dia udah tau cara-caranya toh, visum saya,” ujarnya. Kamaruddin pun menegaskan bahwa hasil visum dapat menjadi salah satu alat bukti yang ditunjukkan agar dapat memperkuat pernyataan yang menyebutkan bahwa Putri Candrwathi mengalami tindak pelecehan seksual. “Periksa fisiknya…itu lah alat bukti bahwa dia diperkosa..lah ini tidak dilakukan malah nginep satu malam lagi,” ucapnya. Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan hingga Buat Surat Perjanjian, Rizky Billar: Pembelajaran Berharga bagi Saya “Kan engga masuk akal,” ucapnya. Lebih lanjut, Kamaruddin menilai bahwa seharusnya Putri Candrwathi paham dengan prosedur pemeriksaan fisik atau visum tersebut. Pasalnya, istri Ferdy Sambo itu merupakan lulusan dokter. “Candrawathi itu setahu saya dokter, mengerti itu apa yang saya ucapkan tadi (soal pemeriksaan fisik atau visum) karena itu pekerjaan dokter,” katanya. Baca Juga: Manchester United Incar 4 Kemenangan Beruntun, Harry Maguire Dipastikan Tak Diturunkan Kontra Newcastle “Walaupun dia spesialis gigi, tetapi dokter secara umum, ilmu kedokteran secara umum..paham,” katanya. Oleh karena hal itu, Kamaruddin pun mengherankan mengapa Putri Candrwathi tidak melakukan pemeriksaan untuk dirinya sendiri. “Orang awam aja paham, apalagi dokter kan gitu..itu lah yang dipelajari di kampus dia,” ucapnya. Sebagai informasi, kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf itu akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan. Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Jaksel, Djuyamto. “Sampai hari ini belum ada perubahan ya, yang ada di PN Jaksel ini. Kecuali nanti kalau ada petunjuk lebih lanjut dari pimpinan maupun dari Mahkamah Agung. Itu bisa karena ada preseden sebelumnya, kita kan waktu sidang Ahok pernah di Dinas Pertanian,” tuturnya. Lebih lanjut, Djuyamto mengungkapkan bahwa pelaksanaan sidang itu nantinya dapat disaksikan melalui publikasi sejumlah media. “Kalau secara formal bahwa ruang sidang dibatasi itu tentu kan rekan publik pasti paham, berapa kapasitas PN Jaksel. Makanya kemarin dengan teman-teman media, terutama liputan, kita sudah koordinasi. Salah satu contoh koordinasi agar liputan TV cukup TV full, nanti bisa di-share,” katanya.***