Samrut Lellolsima | Minggu, 16/10/2022 10:46 WIB
Pakar hukum dari Sumatera Utara Ali Yusran Gea. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com – Pernyataan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Alloysius Renwarin yang menyebutkan, penanganan kasus dugaan suap kliennya harus dilakukan dengan hukum adat menuai kritik.
Menurut pakar hukum dari Sumatera Utara Ali Yusran Gea, pernyataan pengacara Lukas Enembe itu di luar nalar hukum dan terkesan tidak masuk akal.
“Pengacara itu membuat isu yang tidak masuk akal dan mencerminkan menghalangi proses hukum,” kata dia melalui keterangan tertulisnya, Minggu (16/10).
Yusran tegaskan, proses penegakan hukum terhadap suatu kejahatan tetap harus dilakukan lewat hukum positif yang berlaku secara nasional.
“Pernyataan yang dilontarkan pengacara Gubernur Papua itu sebagai bentuk menghalangi proses penegakan hukum. Jadi walaupun pengacara itu tidak bisa dipidana, nggak bisa diperdata dalam membela kliennya tapi kalau ucapannya atau tindakannya ada menghalangi unsur proses hukum, itu bisa menjadi masalah,” tegasnya.
Menurut Yusran, Indonesia merupakan negara hukum. Maka sepatutnya setiap warga menghormati proses hukum. Dia berharap pihak kuasa hukum Lukas Enembe tidak memunculkan isu-isu yang justru akan dinilai sebagai sebuah tindakan menghalangi proses penegakan hukum.
“Jadi Lukas Enembe dan pengacaranya tidak boleh munculkan variabel lain, alasan sosiologi, alasan budaya, alasan ada konflik. Itu kan semua termasuk menghalang-halangi proses penegakan hukum juga,” ujarnya.
“Sebenarnya kalau pengacaranya mau. Yakin Enembe tidak bersalah, praperadilankan. Dasar itu lah nanti meng SP3 kan kasus ini,” imbuh Yusran.
Yusran kembali menegaskan pengacara tak boleh menghalang-halangi proses pidana. Pasalnya kasus ini sudah masuk dalam ranah pidana.
Sebelumnya, pengacara Lukas Enembe, Alloysius Renwarin menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi kliennya harus diselesaikan secara hukum adat, bukan lewat KUHP. Alasannya, hukum adat di Papua masih sangat kuat.
“Ini kan permintaan dari keluarga dan masyarakat adat. Pak Lukas ditetapkan sebagai kepala suku besar dan mereka sudah mengambil alih persoalan Pak Lukas ke para-para adat,” ujar Alloysius.
TAGS : Gubernur Papua Lukas Enembe korupsi KPK hukum adat kepala suku besar