Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dan Keluarga Diperiksa Kejagung Soal Suap Hakim

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dan Keluarga Diperiksa Kejagung Soal Suap Hakim

8 November 2024, 20:06

Jakarta, tvOnenews.com – Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksan terhadap kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat dalam rangka pendalaman kasus suap vonis bebas pembunuhan Dini Sera.“Yang pertama bahwa hari ini tetap dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Satu orang saksi diperiksa di Kejaksaan Agung atas nama LR,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, kepada wartawan, pada Jumat (8/11/2024).Selain itu keluarga hingga sopir tersangka Lisa Rachmat juga dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur. Namun dalam proses pemeriksaan ini keempatnya berstatus saksi.“Sedangkan ada 4 saksi lainnya juga sedang dilakukan pemeriksaan di Kejati Jawa Timur, yaitu LH suami dari LR, kemudian HS anak dari LR, kemudian AL sopir dari LR, dan ada A tim kuasa hukum dari LR,” ujar Harli.Diperiksa Lima Jam, Ibu Ronald Tannur Dijebloslan ke Tahanan Rutan Kelas 1 Kejati Jatim
 

Sementara itu Harli menyebutkan pemeriksaan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat pembuktian kasus suap dalam vonis bebas Ronald Tannur untuk para tersangka baik LR maupun ketiga oknum hakim yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 
“Keempat saksi yang diperiksa di Kejati Jawa Timur sebagai saksi untuk melihat bagaimana pengetahuan mereka. Apa yang mereka ketahui, apa yang mereka lihat, apa yang mereka rasakan terkait dengan peran dari para tersangka, termasuk LR,” jelas Harli.Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial ED, HH, dan M sebagai tersangka. Ketiga hakim tersebut terbukti menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.  Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan bahwa selain 3 hakim tersebut, pihaknya juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yakni LR sebagai tersangka suap.“Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).Qohar menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.“Dilakukan penahanan di rutan untuk 20 hari ke depan,” jelasnya.Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) Juncto Pasal 6 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ars/muu)
  

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi