Pengamat: KPK Tak Lagi Disegani

4 July 2024, 21:49

Jakarta: Pegiat Antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi disegani. Hal ini disampaikan Hamzah merespons pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut koordinasi dan supervisi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung tidak baik dalam pemberantasan korupsi bila melibatkan oknum.

“Begitulah kondisi KPK, menyedihkan. KPK tidak hanya kehilangan kepercayaan dari publik, tapi juga dari aparat penegak hukum lainnya,” kata Herdiansyah kepada Medcom.id, Rabu, 3 Juli 2024.

Herdiansyah mengatakan KPK punya kewenangan supervisi. Seharusnya, supervisi antara Lembaga Antirasuah dan dua lembaga penegak hukum lainnya bisa berjalan dengan baik.

“Tapi karena KPK rusak dari kepala hingga ekor, KPK tidak lagi disegani,” ujar Herdiansyah.

Muruah pemberantasan korupsi dalam tubuh KPK disebut sudah hilang. Padahal, dulu KPK adalah komandan perang melawan korupsi.

“Miris dan menyedihkan!,” tegas Herdiansyah.
 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Kejaksaan Agung dan Polri akan menutup pintu koordinasi dan supervisi bila ada anggotanya yang ditangkap KPK. Hal ini disampaikannya saat rapat kerja antara Komisi III DPR dan KPK di Gedung DPR R, Senayan, Jakarta Pusat.

“Memang di dalam Undang-Undang KPK, baik yang lama maupun baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan bapak/ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik,” kata Alexander di Gedung Parlemen, Senin, 1 Juli 2024.

Alexander menyebut masih ada egosektoral di kedua lembaga penegak hukum itu. “Kalau kami menangkap teman-teman jaksa, misalnya, tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian,” ujarnya.
Kejagung dan Polri Bantah KPK
Polri dan Kejagung telah membantah pernyataan Alexander. Kejagung meminta Alexander melihat fakta di lapangan sebelum menyampaikan pernyataan. Kejaksaan selama ini disebut sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi khususnya di daerah-daerah.

Bantahan ini juga disampaikan Korps Bhayangkara. Polri dipastikan memiliki kemampuan teknis dan mampu menjalin kerja sama dalam penegakan hukum.

Sinergisitas antara KPK dan Polri selama ini telah terbangun melalui nota kesepahaman. Polri dipastikan terus berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan telah berkoordinasi dalam penegakan hukum bersama Lembaga Antirasuah.
Jakarta: Pegiat Antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi disegani. Hal ini disampaikan Hamzah merespons pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut koordinasi dan supervisi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung tidak baik dalam pemberantasan korupsi bila melibatkan oknum.
 
“Begitulah kondisi KPK, menyedihkan. KPK tidak hanya kehilangan kepercayaan dari publik, tapi juga dari aparat penegak hukum lainnya,” kata Herdiansyah kepada Medcom.id, Rabu, 3 Juli 2024.
 
Herdiansyah mengatakan KPK punya kewenangan supervisi. Seharusnya, supervisi antara Lembaga Antirasuah dan dua lembaga penegak hukum lainnya bisa berjalan dengan baik.
“Tapi karena KPK rusak dari kepala hingga ekor, KPK tidak lagi disegani,” ujar Herdiansyah.
 
Muruah pemberantasan korupsi dalam tubuh KPK disebut sudah hilang. Padahal, dulu KPK adalah komandan perang melawan korupsi.
 
“Miris dan menyedihkan!,” tegas Herdiansyah.
 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Kejaksaan Agung dan Polri akan menutup pintu koordinasi dan supervisi bila ada anggotanya yang ditangkap KPK. Hal ini disampaikannya saat rapat kerja antara Komisi III DPR dan KPK di Gedung DPR R, Senayan, Jakarta Pusat.
 
“Memang di dalam Undang-Undang KPK, baik yang lama maupun baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan bapak/ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik,” kata Alexander di Gedung Parlemen, Senin, 1 Juli 2024.
 
Alexander menyebut masih ada egosektoral di kedua lembaga penegak hukum itu. “Kalau kami menangkap teman-teman jaksa, misalnya, tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian,” ujarnya.
Kejagung dan Polri Bantah KPK
Polri dan Kejagung telah membantah pernyataan Alexander. Kejagung meminta Alexander melihat fakta di lapangan sebelum menyampaikan pernyataan. Kejaksaan selama ini disebut sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi khususnya di daerah-daerah.
 
Bantahan ini juga disampaikan Korps Bhayangkara. Polri dipastikan memiliki kemampuan teknis dan mampu menjalin kerja sama dalam penegakan hukum.
 
Sinergisitas antara KPK dan Polri selama ini telah terbangun melalui nota kesepahaman. Polri dipastikan terus berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan telah berkoordinasi dalam penegakan hukum bersama Lembaga Antirasuah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News(AZF)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi