Pengelolaan e-Kinerja Guru Bakal Dipangkas Jadi Setahun Sekali Mulai Tahun 2025

Pengelolaan e-Kinerja Guru Bakal Dipangkas Jadi Setahun Sekali Mulai Tahun 2025

28 November 2024, 20:25

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengungkapkan, pemerintah bakal memberlakukan pengelolaan kinerja guru menjadi lebih sederhana pada tahun 2025.
Dengan demikian, para guru tidak perlu menghabiskan waktu untuk memenuhi pengelolaan e-kinerja.
“Para guru tidak perlu menghabiskan waktu untuk memenuhi pengelolaan e-kinerja. Mulai tahun 2025 akan diberlakukan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah dan pengawas yang lebih simpel, tidak ribet dan tidak perlu ribut,” kata Mu’ti dalam acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).
Mu’ti menyebut, pengelolaan cukup diisi setahun sekali serta tidak perlu menggugah dokumen dan tidak berbasis poin.
Baca juga: Prabowo Bakal Beri Bantuan Pendidikan untuk Guru Lanjutkan Jenjang D4/S1
Kebijakan tersebut merupakan respon dan jawaban pemerintah atas aspirasi para guru, penyelenggara pendidikan swasta, dan pemenuhan arahan Presiden Prabowo akan pelayanan birokrasi yang tidak ribet.

“Pengelolaan cukup diisi setahun sekali, tidak perlu mengunggah dokumen dan tidak berbasis poin,” ucap dia.
Mu’ti menuturkan, birokrasi itu juga bakal tidak lagi berbelit dan tidak mempersulit masyarakat.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada guru yang sudah mengabdi sejauh ini.
Baca juga: Prabowo Umumkan Gaji Guru Naik Mulai 2025, Ini Rinciannya
“Saya menyampaikan terima kasih kepada para guru, pahlawan pendidikan yang bekerja ikhlas, penuh pengabdian, mencerdaskan dan memajukan bangsa. Terima kasih bapak dan ibu guru jasamu tiada terkira,” tutup Mu’ti.
Dikutip dari laman Kemendikbud, pengelolaan Kinerja memiliki tiga tahapan penting yang dilakukan oleh Kepala Sekolah selama enam bulan dan terjadi dua kali dalam setahun.
Hal ini sesuai dengan Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi