Krjogja.com – YOGYA – Polresta Yogyakarta menangkap AS, (31) seorang buruh harian lepas warga Papringan Caturtunggal Depok Sleman, Sabtu (9/11/2024). AS adalah pelaku pemukulan dan pembuangan kunci milik pemotor yang viral di sosial media.Tindak penganiayaan dilaporkan korban yakni Naufal FN warga Majalengka Jawa Barat. Ia dipukul satu kali mengalami lecet bibir dan satu di kepala yang mengenai helm.Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo mengkonfirmasi penangkapan pelaku. AS ditangkap di rumahnya Sabtu sore pukul 16.30 WIB, tidak lama setelah korban melapor.”Satresrkim Polresta Yogyakarta telah mengungkap dugaan tindak penganiayaan terhadap seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Tersangka A S, warga Papringan Rt/Rw 007/002, Kel. Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman. Tersangka ditangkap di rumahnya pada hari Sabtu tanggal 9 Nopember 2024 pukul 16.30,” ungkap Sujarwo.Polisi juga menemukan fakta di lapangan bahwa mobil Ayla yang digunakan pelaku adalah pinjaman milik tetangga pelaku. Mobil tersebut pula yang menjadi pintu masuk polisi menemukan pelaku.”Satreskrim Polresta Yogyakarta mendatangi alamat sesuai registrasi kendaraan berdasarkan petunjuk dari Nopol mobil yang digunakan pelaku. Ternyata mobil tersebut dipinjam oleh pelaku pada hari kejadian dan pelaku merupakan tetangga pemilik mobil. Kemudian Satreskrim Polresta Yogyakarta mendatangi rumah pelaku dan mengamankan yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap pelaku dan pemilik mobil serta mobil Ayla dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.Pelaku menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta. Ia diancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.”Kami menghimbau kepada semua warga masyarakat agar saling menghargai dan mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan konflik atau masalah dan jangan main hakim sendiri,” pungkas Sujarwo. (Fxh)