Penghapusan Utang Petani-Nelayan Amanat Pancasila

Penghapusan Utang Petani-Nelayan Amanat Pancasila

9 November 2024, 12:17

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan, kebijakan Presiden Prabowo Subianto menghapus utang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya, adalah amanat Pancasila. Sekjen Partai Gerindra itu menyampaikan hal tersebut dalam forum “National Building Nation Conference 2024: Beyond Tomorrow-Shaping Indonesia’s Future 5.0 di Balai Sarbini, Jakarta, Jumat (9/11/2024). “Terakhir kita saksikan beliau mengeluarkan PP Nomor 47 yang isinya mengatur penghapusan utang rakyat berupa kredit macet di bank-bank,” kata Muzani dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (9/11/2024). “Saya terus terang bertanya kepada beliau, kenapa Bapak mengeluarkan aturan ini? jawabannya sederhana, ini amanat Pancasila,” lanjutnya. Baca juga: Prabowo Diingatkan Hati-Hati Hapus Utang Petani-Nelayan, Harus Transparan dan Tepat Sasaran Dia juga menyinggung program makan bergizi gratis telah menjadi harapan besar untuk Indonesia menjadi negara maju.

Muzani meyakini Prabowo mempunyai komitmen untuk terus memperkuat Pancasila sebagai magnet persatuan bangsa. “Program (makan bergizi gratis) ini akan memberikan insentif ekonomi bagi pedagang, peternak, nelayan, petani, dan seterusnya,” ujar Muzani. Lebih lanjut, ia optimis kemungkinan pertumbuhan ekonomi delapan persen bisa tercapai. “Maka kita mulai menghitung kemungkinan pertumbuhan ekonomi 8 persen. Dan setelah kita hitung itu sangat memungkinkan untuk kita capai. Jika itu yang terjadi maka pergerakan ekonomi kita akan menjadi negara dengan pendapatan ekonomi tertinggi di dunia,” ucap Muzani. Baca juga: Pemerintah Bakal Hapus Utang UMKM, Ini Tanggapan BNI Diketahui, penghapusan utang macet ini ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan PP ini dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi maupun payung hukum untuk menghapus piutang yang tidak perform. Harapannya, UMKM yang terdampak dalam penghapusan bisa mengajukan pinjaman kembali. “Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM. Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing,” kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024) malam. Adapun UMKM lainnya tersebut, antara lain UMKM mode/busana, kuliner, dan industri kreatif. Maman menambahkan, jumlah maksimal penghapusan ini sebesar Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perseorangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi