Jumat, 22 November 2024 – 23:06 WIB Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Andi Tenri Sompa (ketiga kiri) saat Rapat Koordinasi Pembersihan dan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2024 di Banjarmasin, Jumat (22/11/2024). (ANTARA/HO-KPU Kalsel) jpnn.com – BANJARMASIN – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 berakhir pada 23 November 2024. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) mengajak para pemangku kebijakan membersihkan alat peraga kampanye (APK) dari ruang publik.Dari jadwal tahapan pilkada, 24-26 November merupakan masa tenang untuk kemudian pemilih menentukan pilihan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November.”Kami mengundang multi-stakeholder untuk pembersihan APK di seluruh Provinsi Kalsel karena akan segera memasuki masa tenang pada 24 November 2024,” ujar Ketua KPU Provinsi Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Jumat (22/11).KPU Provinsi Kalsel menggelar Rapat Koordinasi Pembersihan dan Penertiban APK Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2024.Melalui rapat koordinasi tersebut, Tenri mengajak seluruh elemen untuk bersinergi sehingga semua titik yang sudah difasilitasi KPU bersama tim LO, pasangan calon dapat melakukan penertiban APK.”Jadi, diharapkan 24 November nanti semua sudah bersih untuk APK, karena sudah masuk pada masa tenang,” ucapnya.Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel mengumpulkan 270 aparatur sipil negara (ASN) guna diingatkan kembali bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024. Membersihkan ruang publik dari alat peraga kampanye penting dilakukan setelah masa kampanye Pilkada 2024 berakhir. –