Penuh Kejanggalan, Eks Ketua KPK Abraham Samad Desak Polisi Hentikan Kasus Said Didu

Penuh Kejanggalan, Eks Ketua KPK Abraham Samad Desak Polisi Hentikan Kasus Said Didu

19 November 2024, 15:59

Suara.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2011-2015, Abraham Samad menyebut bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Said Didu sepatutnya dihentikan karena dalam perkara itu penuh dengan kejanggalan.

“Kalau tidak menutup kasus ini, maka polisi bisa mendapat tuduhan dari masyarakat bahwa polisi menjadi jongos oligarki,” kata Abraham di Tangerang, Selasa (19/11/2024).

Menurut dia, aparat penegak hukum (APH) yang menangani kasus Said Didu ini perlu cermat dan teliti. Sebab, pada proses penyidikan setidaknya harus memiliki alasan yang kuat dalam penanganan kasus tersebut.

“Pertama pemanggilan pak Said Didu ini sebenarnya sebagai saksi, itu harus di-clear-kan. Tapi saya melihat ada beberapa dokumen surat penyidikan tapi saya tidak melihat dimulainya penyelidikan. Jadi menurut saya ini ada masalah,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Antar Said Didu ke Mapolresta Tangerang, Eks Ketua KPK Abraham Samad: Statusnya Saksi, Tak Perlu Ditahan

Selain itu, penyidik dari Polresta Tangerang, Polda Banten, juga diingatkan agar tidak patut melakukan penahanan terhadap Said Didu. Hal tersebut, beralasan karena terlapor dalam hal ini Said Didu hanya berstatus sebagai saksi pada perkara tersebut.

“Oleh karena itu aparat penegak hukum tidak berhak misalnya kalau mau merencanakan penahanan, karena status pak Said Didu adalah saksi. Oleh karena itu menurut saya setelah pemeriksaan ini pak Said Didu pasti diizinkan pulang,” ujarnya.

Ditegaskan Abraham, bahwa perbuatan Said Didu dengan menyampaikan kritik terhadap proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 merupakan kewajiban hak setiap warga negara.

“Apa yang dilakukan Pak Said Didu adalah bagian dari kewajiban warga negara untuk melakukan kontrol, kritis terhadap jalannya pemerintah atau jalannya sesuatu yang menurut saya menyimpang,” ujarnya.

Tokoh praktisi hukum ini juga berpendapat jika proses hukum Said Didu di Polresta Tangerang merupakan bagian dari bentuk kriminalisasi terhadap warga negara.
Baca Juga: Blak-blakan Membela! Abraham Samad Sebut Polisi Tak Berhak Tahan Said Didu, Apa Alasannya?

“Menurut kacamata saya sebagai orang hukum merupakan kasus yang dibuat-buat, kasus yang bisa dikategorikan kriminalisasi,” kata dia.

Sementara itu, Said Didu telah memenuhi panggilan penyidik Polresta Tangerang, Polda Banten guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita Hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian.

Said Didu didampingi tim kuasa hukum serta elemen masyarakat dari wilayah pesisir pantai utara (Pantura) Tangerang tiba di Gedung Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Selasa (19/11) sekitar pukul 11.00 WIB.

Puluhan massa yang mendampingi kedatangan tokoh nasional ini turut mengantarkan ke komplek Polresta Tangerang dengan menggelar aksi bela Said Didu sebagai penegak keadilan.

Mereka, turut membentangkan sejumlah poster dan sepanduk bertulisan ‘We Stand With Said Didu’ sebagai bentuk dukungan moral kepadanya.

Pada kesempatan tersebut, Said Didu menuturkan bahwa dalam agenda pemeriksaan ini dirinya siap dan akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan atas laporan polisi yang diterimanya.

“Saya tidak ada sama sekali (persiapan, Red). Tadi hanya diantar sama anak dan istri saya, dan mereka hanya berpesan saya harus kembali,” katanya.

Ia mengaku, tidak tahu menahu terkait dasar laporan yang dilayangkan ke polisi oleh pihak pelapor. Bahkan, lanjutnya, dirinya pun tidak kenal sama sekali terhadap tokoh Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) tersebut.

“Saya tidak tahu, saya tidak kenal. Saya tidak pernah menyinggung sama sekali,” kata dia.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi