Penyandang Disabilitas Dituduh sebagai Tersangka Pemerkosa, Netizen: Buka Celana Saja Dia Nggak Bisa?

Penyandang Disabilitas Dituduh sebagai Tersangka Pemerkosa, Netizen: Buka Celana Saja Dia Nggak Bisa?

2 December 2024, 8:24

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jagat maya diramaikan oleh kasus pemerkosaan dengan tersangka seorang penyandang disabilitas, Agus, pria berusia 21 tahun yang tidak memiliki kedua tangan. Kasus ini mencuri perhatian publik setelah ditetapkannya Agus sebagai tersangka oleh Polda NTB, memicu diskusi hangat di media sosial terkait logika dan fakta di balik kejadian tersebut.

Peristiwa ini bermula pada awal Oktober 2024, ketika Agus bertemu dengan korban, seorang mahasiswi di salah satu kampus negeri di Mataram. Agus dilaporkan meminta korban untuk mengantarnya ke kampus usai makan siang. Namun, pertemuan tersebut berujung pada laporan pemerkosaan yang diajukan oleh korban.

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa penetapan Agus sebagai tersangka didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurut pasal tersebut, tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak melakukan hubungan seksual, meskipun tanpa kekerasan fisik, dapat dikenai sanksi hukum.

“Dugaan pemerkosaan dilakukan melalui komunikasi verbal yang memengaruhi psikologi korban. Ini terbukti dari keterangan saksi dan hasil analisis psikologi dari HIMPSI,” jelas Pujawati. Bukti-bukti ini menjadi dasar kuat untuk menaikkan status Agus dari saksi menjadi tersangka.

Meski begitu, banyak warganet yang mempertanyakan logika di balik tuduhan tersebut. Sejumlah komentar di media sosial X (sebelumnya Twitter) menunjukkan kebingungan dan skeptisisme terhadap kasus ini.

“Kasus yang aneh. Dipikir bolak-balik saja tidak masuk akal. Orang ini membuka pakaian sendiri saja perlu bantuan, bagaimana mungkin dia melakukan pemerkosaan?” tulis akun @sham_stark4.

“Nalar logikanya ke mana ya? Mau gimana nge*** kalau buka baju dan celana saja dia nggak bisa?” tambah komentar dari akun lain.

Kasus ini terus berkembang dan memicu diskusi publik yang intens. Banyak pihak yang menunggu kejelasan lebih lanjut, baik dari sisi hukum maupun fakta-fakta baru yang mungkin terungkap. (bs-zak/fajar)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi