Penyelundupan BBM Bersubsidi di NTT Digagalkan

Penyelundupan BBM Bersubsidi di NTT Digagalkan

17 October 2022, 2:40

Kupang – Aparat Kepolisian Resor (Resor) Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, menggagalkan 1.200 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga akan diselundupkan masuk daerah ini dari Bone, Sulawesi Selatan.”Iya benar. Kemarin kami berhasil mengungkap dugaan penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar di salah satu kapal pengangkut,” kata Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifai saat dikonfirmasi dari Kupang, Minggu malam.Dia mengatakan bahwa BBM bersubsidi menjadi atensi Polri. Mulai dari Mabes Polri, Polda NTT hingga jajarannya sehingga berbagai pengungkapan terus dilakukan.Dia menyebutkan lokasi pengungkapan BBM bersubsidi itu dilakukan di Pelabuhan Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.Dia menjelaskan bahwa 1.200 BBM bersubsidi jenis solar itu ditemukan di dalam delapan drum plastik fiber yang dimuat di dalam kapal yang juga mengangkut berbagai bahan kebutuhan pokok.Pemilik BBM subsidi berinisial SPM (60) kini tengah ditahan dan diperiksa Tim Penyidik Polres Nagekeo.SPM sendiri, ujar dia, dikenakan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun penjara.”Pelaku saat ini masih kami tahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut soal BBM yang ditemukan itu,” tambah dia.Terkait barang bukti, ujar dia, saat ini enam drum BBM tersebut bersama kapal telah disita Tim Penyidik Polres Nagekeo.”Untuk kapal diamankan di KP3 Laut di Pos Polisi Pelabuhan Maropokotdan kini masih dipasang garis polisi,” tambah dia,

Baca Juga :
Waspada! Pertamina Disebut akan Bagikan Subsidi Energi Rp3 Juta, Begini Fakta Sebenarnya

Redaktur : Marcellus Widiarto

Penulis : Antara

Tokoh

Partai

Institusi

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi