JAKARTA – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, memastikan pihaknya akan menindak tegas jika ada penyimpangan dalam proses rekrutmen petugas ibadah haji. Dia meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) untuk memastikan hal tersebut.
“Jadi saya mohon betul Pak, gunakan power yang dimiliki. Ini perintah presiden,” ujar Menag, dalam Sosialisasi Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 1446 H/2025 M, di Jakarta, Rabu (30/10).
Dia meminta, ada guideline yang lebih terperinci untuk petugas di kantor wilayah terkait proses rekrutmen petugas ibadah haji. Menurutnya, jangan petugas ibadah haji justru orang yang memerlukan pembimbingan.
Baca Juga :
Dialektika Demokrasi tentang Pansus Ibadah Haji
Pakta Integritas
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kemenag, Hilman Latief, mengatakan, pihaknya telah meminta para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi menandatangani Pakta Integritas. Menurutnya, dengan penandatanganan pakta integritas, proses seleksi PPIH 1446 H diharapkan dapat semakin membaik dan adil.
Dia mengatakan bahwa proses persiapan haji sudah berjalan, di mulai dari dibukanya sistem di Arab Saudi pada 23 Oktober 2024. Adapun secara prosedural penyelenggaraan ibadah haji, pemerintah mesti berkoordinasi terlebih dulu dengan DPR.
Hilman mengungkapkan, ketentuan kuota petugas ibadah haji dari Arab Saudi yaitu sebesar 1% atau 2.210 petugas untuk penyelenggaraan ibadah haji 2025. Jumlah ini lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya, yakni 4.200 petugas. ruf/S-2
Baca Juga :
Raker Rencana Kerja BPKH
Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma’rup