Reporter:
Sahroni|
Editor:
Sahroni|
Jumat 14-10-2022,16:20 WIB
—
JAKARTA, FIN.CO.ID — Tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal salah satunya ditujukan lewat penindakan rokok ilegal yang secara gencar dilakukan di berbagai daerah pengawasan.
Penindakan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Bogor, dan Bea Cukai Kudus.
BACA JUGA:Bea Cukai Bekali Pengetahuan Kepabeanan untuk Calon Pekerja Migran
Penindakan terhadap rokok ilegal berhasil dilakukan Bea Cukai Langsa pada Kamis (06/10), di wilayah Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Pada hari Kamis (6/10) pukul 00.40 Tim patroli melakukan pengejaran secara terus-menerus (hot pursuit) terhadap sarana pengangkut darat berupa truk yang diduga mengangkut rokok ilegal.
Sarana pengangkut darat tersebut berhasil dihentikan pada perbatasan Aceh Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 2.000.000 batang rokok ilegal dengan jenis sigaret putih mesin yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos).
BACA JUGA:Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, Bea Cukai Berikan Sosialisasi pada Pelajar SMK
Petugas menegah dan menyegel sarana pengangkut tersebut sebagai barang bukti. Diperkirakan total nilai barang sebesar Rp4.010.000.000 dan total potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp2.559.070.000.
Sinergi pengawasan dilakukan Bea Cukai Bogor dengan Satpol PP. Operasi gabungan dengan call sign “Gempur II” ini dilakukan di wilayah Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan pada 11-12 Oktober 2022 kali ini membuahkan hasil yang nyata dengan diamankannya 31.060 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos).
Seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:Bea Cukai Purwakarta dan Pantoloan Kompak Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Ratusan Botol Miras Ilegal
Dalam kegiatan tersebut tak hanya menjalankan misi pengawasan dan penindakan, Bea dan Cukai juga menggencarkan edukasi kepada sejumlah warung atau toko yang dikunjungi untuk tidak menjual/menyediakan rokok yang tidak sesuai ketentuan atau ilegal karena ada sanksi pidana bagi yang melanggar.
Sumber: