PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menganjurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memberikan asuransi daripada hanya memberi santunan kepada Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja.
“Soal kecelakaan kerja kami menyarankan ada asuransi,” ungkap peneliti Perludem Kahfi Adlam Hafiz.
Pasalnya, kata Kahfi, ada kondisi penyelenggara pemilu yang meninggal dunia akibat beratnya beban tugas tidak tercatat sehingga mereka tidak mendapat santunan.
Baca juga: 18 Parpol Lolos Verifikasi Admnistrasi Calon Peserta Pemilu 2024
Selain itu, terdapat penyelenggara yang mendapat santunan, tapi status mereka masih dalam kondisi sakit.
Maka, keberadaan asuransi dinilai lebih mampu menjamin mereka yang sakit akibat kelelahan bekerja.
“Saya kira itu harus ada koordinasi yang kuat antara KPU dengan rumah sakit untuk kemudian memastikan jumlah anggota yang masuk rumah sakit,” paparnya.
Adapun, Kahfi menilai penggunaan kata ‘memperhatikan’ kurang pas dalam Rancangan PKPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Soal komposisi keanggotaan PPK, KPPS yang memperhatikan ketentuan 30% keterwakilan perempuan menurut kami, kalau tidak ada kata wajib dari ayat tersebut maka ayat ini menjadi tidak berguna atau bisa dikatakan useless,” ungkap Kahfi.
Kahfi pun mengusulkan kepada KPU agar menambahkan kata wajib untuk keterwakilan 30% perempuan dalam komposisi Badan Ad Hoc. (OL-1)