Permohonan Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Diajukan ke Singapura

Permohonan Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Diajukan ke Singapura

24 January 2025, 11:16

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia sedang melengkapi dokumen ekstradisi untuk Paulus Tannos, buron kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, dokumen tersebut akan diajukan ke Pengadilan di Singapura untuk mendapatkan persetujuan ekstradisi.
“Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya. Karena itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses,” ujar Supratman, pada Jumat (24/1/2025).
Baca juga: KPK Bakal Ekstradisi Paulus Tannos, Buron E-KTP yang Ditangkap di Singapura
Supratman menyatakan bahwa saat ini ekstradisi sedang diproses oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Permohonan dari Kejaksaan Agung kami sudah terima. Karena itu lagi diproses oleh otoritas pusat dalam hal ini adalah Direktur Direktorat OPHI di Ditjen AHU,” ujar dia.

Dia menambahkan bahwa pemerintah juga sedang mengumpulkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi, termasuk data dari Mabes Polri dan Interpol.
“Bahwa masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri, terutama yang Interpol ya,” kata Supratman.
“Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU, saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” imbuh dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos telah ditangkap di Singapura.
Baca juga: Paulus Tannos DPO Kasus Korupsi E-KTP Gagal Ditangkap Saat di Thailand, Mengapa?
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya pada Jumat pagi.
Fitroh menambahkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk melengkapi persyaratan guna mengekstradisi Tannos ke Indonesia.
Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.
Namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 22 Agustus 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi