Jakarta: Bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dinilai masih berupaya lolos dari hukuman berat atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Hal itu terbukti dari keterangan anyar yang menyebut Sambo hanya memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) menghajar Brigadir J.
“Menurut saya seperti itu (ingin lepas dari hukuman) karena dari awal tidak ada kejujuran, skenario gagal, berubah lagi,” kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Mansur Febrian, dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘“Hajar Chad!” Siasat Sambo Lepas dari Jerat,’ Minggu, 16 Oktober 2022.
Mansur heran Sambo melalui salah satu kuasa hukumnya, Febri Diansyah, tiba-tiba mengeluarkan pernyataan tersebut. Sebab, perkara itu sudah dilimpahkan ke pengadilan.
-?
–
–
–
–
“Ini mengejutkan dan kontroversial karena ada aktivis antikorupsi yang menjadi kuasa hukum padahal sangat idealis,” papar dia.
Mansur menyebut pihaknya sulit memercayai ucapan Sambo. Pernyataan Sambo tidak konsisten hingga menyeret berbagai pihak termasuk istrinya, Putri Candrawathi.
“Apa yang disampaikan seolah-olah bukan seperti pria gentleman sampai istrinya terseret, baru minta maaf dan bilang istrinya tidak bersalah,” ujar dia.
Menurut Mansur, catatan kebohongan dan upaya suap Sambo harus menjadi catatan jaksa dalam menyusun dakwaan. Seluruh pihak diajak mengawal persidangan sampai putusan pengadilan.
Tim kuasa hukum Sambo menyebut kliennya tidak memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Instruksi yang ada disebut bukan perintah menembak secara langsung.
“Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari kami dapatkan itu perintahnya ‘hajar Chad’, namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu,” kata anggota tim pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah, dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2022.
Febri mengatakan Ferdy Sambo kaget saat melihat Bharada RE menembak Brigadir J. Kemudian, Ferdy Sambo panik dan memerintahkan ajudannya untuk segera memanggil ambulans.
(AZF)