TEMPO.CO, Boyolali – PT Pertamina Patra Niaga menghentikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 4457305 di wilayah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, terhitung mulai Ahad pekan lalu, 24 November hingga 7 Desember 2024. Langkah itu sebagai sanksi terhadap SPBU tersebut lantaran menyalahi prosedur penyaluran BBM subsidi. Pejabat Sementara (Pjs) Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Kevin Kurnia Gumilang mengkonfirmasi hal itu. Ia menjelaskan kesalahan prosedur berkaitan dengan 2 unit mobil box dengan nomor polisi kendaraan sama AD 1938 ID pada waktu bersamaan di tanggal 23 November 2024. SPBU yang berlokasi di Jalan Raya Boyolali-Semarang, Sunggingan, Kecamatan Boyolali itu tidak mencocokkan nomor polisi dengan hasil scan QR EDC.“SPBU tersebut terbukti tidak menjalankan prosedur yang seharusnya, yaitu mengecek kesamaan nomor polisi kendaraan dengan hasil scan QR mesin EDC pada saat pengisian BBM subsidi, khususnya produk Biosolar,” ujar Kevin kepada wartawan di Boyolali, Selasa, 26 November 2024. Ia mengatakan imbas dari SPBU yang menyalahi prosedur tersebut, Pertamina langsung memberikan pembinaan kepada SPBU itu dengan memberhentikan penyaluran produk Biosolar selama 14 hari sejak 24 November 2024 hingga 7 Desember 2024. Pada SPBU tersebut juga sudah terpasang spanduk pemberitahuan pembinaan.“Nozzle produk Biosolar telah kami segel sehingga tidak dapat dioperasikan untuk sementara waktu,” katanya.Ia menyatakan bagi masyarakat dan konsumen yang hendak membeli produk Biosolar, dapat melakukannya di 3 SPBU lain yang terdapat di dekat lokasi tersebut, yaitu di SPBU 4557326 di Jalan Boyolali-Semarang Winong (jarak sekitar 300 meter), SPBU 4457309 di Jalan Semarang-Surakarta Kenteng (jarak sekitar 3,2 kilometer), dan SPBU 4457312 di Jalan Semarang-Solo Tanduk Ampel (jarak sekitar 6,8 KM).Sebagai informasi, langkah serupa juga pernah dilakukan Pertamina terhadap sejumlah SPBU lain yang menyalahi prosedur. Kevin mengatakan beberapa SPBU itu di antaranya SPBU 4457312 di Jalan Raya Boyolali-Semarang, Tanduk, Kecamatan Ampel yang tidak mencocokkan nomor polisi dengan hasil scan QR EDC. Sanksi yang diberikan untuk SPBU tersebut berupa pemberhetian penyaluran Biosolar selama 14 hari dari 11-24 November 2024.Kemudian SPBU 4457304 di Jalan Raya Boyolali-Semarang KM. 24, Tegalmulyo, Mojosongo, Kecamatan Boyolali karena pengisian produk Biosolar secara berulang. Sanksi yang diberikan pemberhentian penyaluran Biosolar selama 30 hari dari 9 Oktober-8 November 2024.Selain itu ada SPBU 4457311 di Jalan Nangka Gumulan, Kemiri, Kecamatan Mojosongo lantaran pengisian produk Biosolar secara berulang. “Sanksi yang diberikan pemberhentian penyaluran Biosolar selama 30 hari dari 9 Oktober-8 November 2024,” tutur dia. Ia memastikan Pertamina tidak akan segan untuk menindak SPBU yang nakal atau terbukti melakukan kecurangan dan menyalahi aturan.”Apabila kemudian hari masyarakat menemukan kembali adanya penyalahgunaan aturan operasional, agar dapat melakukan pengaduan kepada pihak berwajib maupun melalui kontak aduan Pertamina di nomor Pertamina Call Center 135,” katanya.