Suara.com – Politikus Partai Nasdem sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menemui tersangka intimidasi siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya.
Hal itu diketahui lewat postingan Ahmad Sahroni di akun Instagramnya, Minggu (17/11/2024). Dalam unggahannya, ia memposting foto dirinya bertemu langsung dengan Ivan Suganto.
Di foto itu, wajah Ivan Sugianto terlihat tanpa tertutup masker. Ia juga mengenakan baju tahanan warna oranye serta tangannya diborgol.
Sahroni mengapresiasi langkah aparat kepolisian Polrestabes Surabaya karena langsung bergerak terkait kasus yang menjerat Ivan Sugianto.
Baca Juga: Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
“Appreciate pada kecepatan gerak langkah Polrestabes Surabaya atas viralnya seseorang yang berlaku sangat buruk di hadapan semua orang,” kata Sahroni dalam postingan di Instagramnya.
Penampakan Ivan Sugianto saat ditemui anggota DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: Instagram Ahmad Sahroni)Menurut Sahroni, kasus itu harus menjadi pengingat sekaligus pembelajaran kepada semua pihak, terutama para orang tua agar tak berperilaku jemawa dan semena-mena.
Sahroni berpesan agar para orang tua termasuk dirinya wajib mengawasi anak-anak dengan baik tanpa membuat mereka lupa diri. Dia pun mengakui, setiap orang tua tentu tidak terima jika anaknya harus menerima perundungan atau hinaan.
“Pesan kepada semua orang tua termasuk saya tanpa terkecuali bahwa sikap anak-anak kita wajib kita awasi dengan baik agar mereka tetap saling bersapa ramah dan tidak merasa hebat pada posisi orang tuanya masing-masing,” kata Sahroni.
Nama Ivan Sugianto ramai di media sosial hingga viral akibat insiden intimidasi kepada siswa untuk meminta maaf dan menggonggong. Usai viral, ia akhirnya ditangkap polisi di kawasan Bandara Juanda, Surabaya.
Baca Juga: TNI Bantah Bekingi Bos Hiburan Malam yang Paksa Siswa Menggonggong, Begini Penjelasannya
Ia ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024) malam mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih tiga jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam itu.
Ivan Sugianto dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.