Pesan Saidiman ke Prabowo: Sebelum Kejar Koruptor sampai Antartika, Usut Koruptor Antarkita Aja Dulu

Pesan Saidiman ke Prabowo: Sebelum Kejar Koruptor sampai Antartika, Usut Koruptor Antarkita Aja Dulu

27 January 2025, 3:54

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik Saidiman Ahmad menanggapi polemik pagar laut di Tangerang dengan mendukung pernyataan Mahfud MD yang mendesak penegakan hukum lebih tegas terhadap dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Saidiman menilai ada ketimpangan antara retorika Presiden Prabowo Subianto tentang penegakan hukum dengan realitas di lapangan yang menunjukkan adanya pembiaran pelanggaran hukum.

“Ada gap (celah) yang cukup lebar antara retorika berapi-api Prabowo,” ujar Saidiman di X @saidiman (26/1/2025).

Saidiman bilang, pemerintah harus fokus memberantas korupsi di dalam negeri sebelum berbicara tentang pengejaran koruptor hingga ke luar negeri.

“Sebelum mengejar koruptor sampai ke Antartika, usut koruptor antarkita aja dulu,” kuncinya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam), Prof Mahfud MD, menyoroti polemik pagar laut di Tangerang.

Ia menegaskan bahwa kasus tersebut seharusnya segera ditangani sebagai perkara pidana, bukan hanya sebatas langkah administratif.

“Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar,” ujar Mahfud di X @mohmahfudmd (25/1/2025).

Mahfud mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.

“Segerakah lidik dan sidik. Kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?,” tegasnya.

Dikatakan Mahfud, ada sejumlah indikasi tindak pidana, seperti penyerobotan alam, penerbitan sertifikat ilegal, hingga dugaan kolusi dan korupsi.

“Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi,” Mahfud menuturkan.

Ia juga mengkritik langkah pemerintah yang sejauh ini hanya menangani kasus tersebut dalam ranah hukum administrasi dan teknis.

“Langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis,” tambahnya.

Kata Mahfud, tindak pidana yang jelas terjadi, seperti perampasan ruang publik dengan sertifikat ilegal, seharusnya menjadi prioritas penegak hukum.

“Padahal tindak pidana jelas, merampas ruang publik dgn sertifikat ilegal,” tandasnya.

Mahfud merasa ada orang besar dibalik proses alot terhadap penuntasan kasus pagar laut yang telah menjadi perbincangan nasional itu.

“Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana,” kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi