“Untuk terdakwa RR (Ricky Rizal), majelisnya juga sama,” kata Djuyamto, Senin (10/10).
Lebih jauh, Djuyamto menerangkan, tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan menjalani sidang perdana pada 17 Oktober 2022. Mereka adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.
Sehari berselang, PN Jaksel menggelar sidang untuk terdakwa Bharada E atau Richard Elizer. Ada pun sidang kasus obstruction of justice dengan majelis hakim bakal digelar pada 19 Oktober.
Untuk terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan dalam perkara obstruction of justice, sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel, dengan anggota Djuyamto dan Hendran Yuristiawan. Kemudian, terdakwa Chuck Putranto, Ivan, dan Baiquni W bakal disidang Ketua Majelis Hakim, Adrizal Hadi, dengan anggota Ari Muladi dan M. Ramdes.
Humas PN Jaksel, Haruno Patriadi, sebelumnya memastikan hakim yang memimpin persidangan Brigadir J takkan diintervensi. Alasannya, memiliki integritas, profesional, dan berpengalaman.
Oleh sebab itu, PN Jaksel akan menyeleksi hakim-hakim yang bakal ditugaskan dengan menggunakan kriteria khusus.