Platform Digital Bakal Diatur Pemerintah Sesuai Pedoman UNESCO

20 September 2024, 9:32

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah segera mengatur pengelolaan platform digital mengacu pada pedoman tata kelola platform digital dari Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization/UNESCO).Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pedoman tata kelola platform digital UNESCO mencakup penerapan uji tuntas hak asasi manusia, standar hak asasi manusia internasional, transparansi, aksesibilitas informasi, dan tanggung jawab.

“Dengan pendekatan multistakeholder, pedoman ini bertujuan untuk melindungi kebebasan berekspresi dan hak atas informasi,” kata Budi dalam lokakarya UNESCO untuk regulator di Indonesia yang berlangsung di Jakarta, Rabu (18/9/2024).”Kita perlu memperkuat ekosistem digital dengan program-program konkret yang mendorong pemberdayaan internet secara positif, produktif, dan inklusif,” katanya.Budi menyampaikan bahwa pedoman tata kelola platform digital dari UNESCO dapat menjadi salah satu acuan dalam pengembangan tata kelola layanan digital yang inklusif.BACA JUGA: Resep Bakso Daging Sapi Rumahan, Lezat dan Lebih SehatDengan pendekatan multi-pemangku kepentingan, ia mengatakan, penerapan pedoman tersebut dapat membantu mewujudkan kesetaraan di ruang digital antara pelaku industri lokal, pengelola platform digital, dan perusahaan teknologi yang umumnya berasal dari negara maju.Ia mengemukakan bahwa aturan seperti Digital Market Act (DMA) dan Digital Service Act (DSA) di Uni Eropa juga dapat diadaptasi untuk mendukung kompetisi yang adil antara platform digital dan pelaku industri lokal.Pemerintah Indonesia saat ini sudah memiliki Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan aturan penyelenggaraan sistem elektronik untuk mengatur pengelolaan platform digital dan pengembangan teknologi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi