Jakarta, tvOnenews.com – Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT), Reni Yanita, angkat bicara soal tekanan berat yang tengah dialami industri tekstil dalam negeri. Salah satu buktinya adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), raksasa tekstil Indonesia, yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.Menurut Reni, keterpurukan ini dipicu oleh tiga faktor utama. Pertama, membanjirnya produk impor pasca pandemi COVID-19, dampak perang global, serta penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 terkait kebijakan impor.
“Kita harus segera punya kebijakan yang tepat untuk melindungi industri tekstil nasional. Jangan sampai muncul kasus seperti Sritex lagi, karena bisnis ini tergerus oleh impor yang deras setelah COVID-19, perang, dan Permendag 8,” ungkap Reni di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Reni menekankan pentingnya strategi yang jelas untuk memperkuat industri tekstil.
“Dulu kita selalu bangga dengan produk buatan Indonesia, ini saatnya kita kembali bangga dengan produk lokal,” ujarnya.Reni juga menjelaskan bahwa 60% pangsa pasar Sritex adalah untuk ekspor. Namun, akibat kondisi pasar global yang memburuk, Sritex berusaha mengalihkan fokus ke pasar dalam negeri. Sayangnya, pasar lokal sudah dibanjiri produk impor.”Kondisi ini tidak hanya dialami Sritex, tapi juga perusahaan tekstil dan industri pakaian jadi lainnya,” jelasnya. (aag)