Warta Ekonomi, Jakarta –
Pengadilan Negeri Jakarta Barat buka suara terkait kejelasan gugatan dari Buwono Pranoto Nomor :272/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt. Pihaknya membahtah belum bisa memberikan jawaban terkait dengan hasil gugatan dan harapan penggugat yakni Juwono Pranoto.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Iwan Wardhana mengatakan pihaknya masih melakukan penanganan mendalam terkait dengan gugatan tersebut.
Baca Juga: Meningkatkan Daya Saing BUMN Melalui Strategi M&A dan Reformasi Hukum
“Kami sudah diberi tugas selaku humas untuk menyampaikan hal-hal yang terkait dengan proses persidangan ini, dan kita tunggu sampai tanggal 14 ini, hanya sebatas itu yang bisa kami sampaikan,” ungkapnya, Senin (11/11).
Iwan mengatakan bahwa semua pihak sebaiknya menunggu proses pengadilan berlangsung dan hal tersebut perlu dipatuhi oleh setiap pihak.
“Prosesnya masih berjalan, ini merupakan kewenangan majelis hakim dan majelis hakim belum bisa menjawab terkait materi perkara,” jelasnya.
Terkait dengan klaim-klaim yang dilontarkan oleh penggugat soal dugaan kesewenang-wenangan tergugat, hal tersebut akan ditentukan sendiri oleh majelis hakim.
“Antara penggugat dan tergugat prosesnya sama, penggugat mengajukan gugatan itu tentu mengajukan gugatan dengan alasan memiliki pembuktian, begitu juga dengan tergugat, dia akan membuktikan dengan semua dalil-dalil daripada bantahannya, dan nanti majelis hakim yang akan menilainya,” terang Iwan.
Iwan juga kembali menegaskan bahwa terkait soal dikabulkan atau tidaknya gugatan terkait, hal tersebut harus menunggu proses persidangan yang mana mmasih menunggu delegasi persidangan setempat.
Baca Juga: Dorong Transformasi Operasional Hukum, Feedloop AI Luncurkan LegalPro
“ini kan masih proses, dan acaranya masih persidangan setempat menunggu bantuan delegasi dari Pengadilan Negeri Cibinong,” tandasnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum Juwono Pranoto, Mangapul Hutagalung mengklaim bahwa pihaknya telah memiliki bukti terkait dengan dugaan adanya perbuatan kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan hak dan wewenang oleh Direktur PT Multi Graha Propertindo, Albertus Kurniawan Djojopranoto.
Mangapul mengatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat dibuktikan berdasarkan UU. No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Baca Juga: Kabar Gembira! Bappebti Kini Izinkan Badan Usaha dan Hukum Berinvestasi di Aset Kripto
“Pembuktian sudah terbukti, baik pembuktian secara formil maupun secara materil,” katanya.
Mangapul mengatakan bahwa kliennya mencari keadilan dengan membuktikan adanya perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Albertus. Kliennya mengaku tidak mendapatkan sejumlah haknya sebagai salah satu pemilik saham minoritas, mulai dari dividen sampai dengan transparansi kinerja dalam perusahaan yang dipimpin oleh Albertus.
“Apa yang disampaikan oleh saksi ahli yang kami hadirkan dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemilik saham minoritas harus dilindungi, dan apabila salah satu perbuatan melawan hukum terbukti sesuai dengan yang kami buktikan itu melanggar, itu sah,” tegasnya
Mangapul berharap hakim bisa memberikan yang terbaik sesuai dalil yang didalilkan. Pihaknya yakin dengan sejumlah bukti yang diberikan, gugatannya akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Kami percaya majelis hakim akan mendengarkan, mempertimbangkan,dan memberikan yang terbaik sesuai dengan dalil-dalil yang kami dalilkan dan bukti-bukti yang ada, bagaimana kami membuktikan hasil rapat umum pemegang saham, bagaimana kami membuktikan akta pendirian dan pembuktian dokumen-dokumen terhadap perusahaan ini,” jelasnya.
Mangapul Hutagalung juga berharap majelis hakim menyita jaminan aset perusahaan. Hal tersebut dikarenakan kesewenang-wenangan yang telah dilakukan oleh tergugat sebagai pemilik saham mayoritas.
Baca Juga: Kemkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Pelanggaran Hukum
“Atas tindakan para tergugat sewenang-wenang top up mengagunkan aset perusahaan karena sebagai pemilik saham mayoritas. Kami mengajukan permohonan sita jaminan aset daripada perusahaan,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.