PN Jaksel Nyatakan Praperadilan Hakim yang Disuap Ronald Tannur Gugur

PN Jaksel Nyatakan Praperadilan Hakim yang Disuap Ronald Tannur Gugur

20 December 2024, 16:06

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan, gugatan praperadilan Hakim Heru Hanindyo yang diduga menerima suap dari pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, gugur.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, status perkara itu telah diputuskan oleh Hakim Tunggal PN Jaksel, Abdul Mahrus, dalam sidang hari ini, Jumat (20/12/2024).
“Dinyatakan permohonan praperadilan tersebut gugur,” kata Djuyamto kepada awak media, Jumat.
Baca juga: Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Disidang Mulai Pekan Depan
Djuyamto menyebutkan, permohonan dinyatakan gugur dengan alasan Kejaksaan Agung (Kejagung), pihak yang menangani kasus suap ini, telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Adapun sidang praperadilan hanya memeriksa aspek formal dalam penetapan tersangka.

Sementara itu, Pengadilan Tipikor menyidangkan pokok perkara.
“Jadi, sebagaimana pertimbangan hukum acara terkait dengan permohonan praperadilan, maka juga perkara pokoknya sudah dilimpahkan, maka perkara permohonan yang diajukan dinyatakan gugur,” ujar Djuyamto.

Adapun permohonan Heru Hanindyo terdaftar dengan nomor perkara 123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL yang diajukan pada 3 Desember lalu.
Permohonan mulai disidangkan pada 13 Desember.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tannur.
Baca juga: 43 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur yang Libatkan Zarof Ricar
Selain Heru, dua hakim lainnya yang terlibat adalah Erintuah Damanik dan Mangapul, yang diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang kini telah ditahan.
Tidak hanya itu, Jampidsus menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka.
Ia diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan perkara Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Terbaru, Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi