Poros.id- Tim Resmob Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan melalui aplikasi MiChat. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 23.13 WITA, di sebuah kos-kosan di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.Penyelidikan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di kos-kosan tersebut, yang kerap dikunjungi oleh pria dan wanita secara bergantian.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, KBP Nur Santiko, menjelaskan bahwa polisi menemukan bukti praktik transaksi seksual di lokasi tersebut.Dua tersangka, Pr. AN (24 tahun) dan Lk. ET (25 tahun), yang diduga berperan sebagai mucikari, diamankan dari lokasi. Keduanya diduga menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan jasa seksual dengan tarif tertentu.”Tersangka menggunakan akun di aplikasi MiChat dengan nama samaran untuk menawarkan layanan seksual dengan tarif ratusan ribu. Jenis layanan ini diiklankan melalui istilah ‘Open BO’,” ungkap KBP Nur Santiko, Minggu (03/11/2024).Selain kedua mucikari, petugas juga mengamankan sejumlah saksi dan barang bukti, termasuk uang tunai Rp450.000, pakaian, perlengkapan tidur, kondom, obat-obatan, dan berbagai merk handphone yang digunakan untuk menjalankan operasi ilegal tersebut.Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO dan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan yang mencurigakan di wilayah hukumnya.(PD/Poros.id)