Polda Metro Jaya mencopot Kompol Kasranto dari kursi Kapolsek Kalibaru Resor Pelabuhan. Pencopotannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, posisi Kasranto kini tanpa jabatan sama sekali tidak memiliki tugas lainnya. Hal ini dilakukan untuk melancarkan proses kasus tersebut.
“Iya sudah nonjob (tanpa pekerjaan),” kata Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (17/10).
Selain dicopot, kata Zulpan, Kasranto juga menjalani penempatan khusus (patsus) di Polda Metro Jaya. Penempatan itu juga dilakukan supaya langsung dapat menjalani proses persidangan terkait pelanggaran etik yang dilakukan.
“(Patsus) di Polda Metro,” ujar Zulpan.
Pada perkara ini, terdapat lima anggota Polri yang terlibat di kasus ini, yakni Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumbar, AKBP Doddy Prawira Negara selaku Kabagada Rolog Sumbar atau mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar, Kompol Kasranto selaku Kapolsek Kali Baru Tj Priok, Aiptu Janto Situmorang selaku Satnarkoba Jakbar, dan Aipda Achmad Darwawan selaku anggota Polsek Kalibaru.
Sementara itu, terdapat lima tersangka yang merupakan warga sipil, yakni Linda Pujiastuti, Samsul Maarif alias Arief, Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan M Nasir alias Daeng.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa mengatakan, pemeriksaan terhadap Teddy Minahasa telah dilakukan sejak Kamis (13/10) malam dalam kapasitas sebagai saksi. Oleh karenanya, proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur.