Senin, 18 November 2024 – 11:53 WIB
Dua ekskavator disita Polda Jateng di lokasi pertambangan galian C di Klaten, Minggu (17/11). ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng.
jateng.jpnn.com, KLATEN – Polda Jawa Tengah menindak perusahaan tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Jatinom, Kabupaten Klaten.Aktivitas penambangan ini melibatkan penggalian pasir dan batu yang masuk dalam kategori galian golongan C.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Arif Budiman menjelaskan penindakan tersebut dilakukan pada 6 November 2024 setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan tanpa izin.”Dari hasil penyelidikan, diketahui PT Sakelar Jaya Abadi melakukan penambangan di luar koordinat wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang telah ditetapkan,” ungkap Arif, Senin (18/11).Perusahaan tersebut diketahui menjual hasil tambangnya secara langsung kepada konsumen di lokasi penambangan, serta mengirimkannya ke sejumlah depo penampungan di wilayah Klaten.Harga pasir dari tambang itu dipatok Rp 550 ribu per truk, sementara batu dijual seharga Rp 350 ribu per truk.Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua unit ekskavator, catatan penjualan, dan sejumlah dokumen perizinan.Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah.
Polda Jawa Tengah menindak perusahaan tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Jatinom, Kabupaten Klaten.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News