tirto.id – Seorang mahasiswa berinisial MAT diringkus Jajaran Polresta Sleman. Dia jadi tersangka tabrak lari dalam kasus penemuan mayat di Dusun Purwoasri, Sinduadi, Mlati, Sleman, pada Kamis (14/11/2024). Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, mengatakan MAT menabrak korban karena tidak fokus saat mengemudikan mobil Mitsubishi Xpander. MAT terpengaruh minuman keras (miras) dan sedang oral seks saat mengemudi.”Peristiwa ini merupakan kecelakaan lalu lintas, lebih spesifik adalah tabrak lari,” kata Ardi di Polresta Sleman, Sabtu (16/11/2024).Ardi menjelaskan bahwa MAT adalah seorang mahasiswa rantau berusia 20 tahun asal Bungku Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah. Kejadian berawal saat korban berinisial S berjalan kaki dari arah barat ke timur di jalur lambat. Sementara MAT melaju dengan mobil Mitsubishi Xpander dari arah belakang S.Mobil yang dikendarai MAT menabrak korban yang mengakibatkan S terjatuh di tepi jalan. Setelah menabrak, MAT tidak turun dari mobil dan langsung pergi meninggalkan tempat kejadian perkara. “Tersangka MAT dilakukan penangkapan oleh tim Opsnal Jatanras Polda DIY pada Jumat, 15 November, pukul 01.00,” ungkapnya.Ardi memaparkan, penyebab tersangka menabrak korban adalah kurangnya konsentrasi saat menyetir. Disinyalir salah stau penyebabnya adalah pelaku menyetir sambil melakukan kegiatan seksual. “Tersangka bersama rekannya seorang perempuan inisial N di dalam mobil melakukan oral seks, sehingga mengganggu konsentrasi pengemudi,” sebut Ardi.Kepada wartawan MAT mengakui perbuatannya, yakni melakukan oral seks saat menyetir. Selain itu juga terpengaruh oleh alkohol saat mengemudi. “Habis minum alkohol sebelumnya, dan itu bukan pacar saya,” kata MAT.MAT berdalih saat berada di TKP dia tidak sadar telah menabrak orang.”Tidak sadar saat menabrak, yang di pikiran saya saat itu menabrak tiang atau trotoar,” ujarnya.Akibat perbuatannya, MAT dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU No 22 tahun 2009 yang menyatakan “setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor karena kelalaianya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.”Sementara pasal 312 UU No 22 tahun 2009 menyatakan “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.”
tirto.id – HukumKontributor: Siti Fatimah
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Irfan Teguh Pribadi