Polisi Sebut Oknum yang Nikah Siri dengan Gadis 16 Tahun di Lumajang Tanpa Izin Orang Tua Bukan Pengasuh, Tapi Pengurus Ponpes

2 July 2024, 9:08

Jakarta, tvOnenews.com – Polisi menyebut oknum yang nikah siri dengan gadis 16 tahun di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tanpa izin orang tua bukanlah pengasuh, tapi pengurus pondok pesantren (ponpes). Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim.Ahmad mengatakan oknum yang telah dijadikan tersangka itu bukanlah pengasuh ponpes melainkan pengurus ponpes. “Pemeriksaan kita terlapor ini bukan pengasuh tapi hanya pengurus di sana,” katanya dikutip pada Selasa (2/7/2024). 

Gadis 16 tahun nikah siri dengan pengasuh ponpes tanpa izin orang tua. Dok: Wawan Sugiarto-tvOne
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ahmad menyebut gadis 16 tahun dengan tersangka memang memiliki hubungan asmara. Di samping itu, tersangka mengaku masih bujangan kepada polisi. “Hasil pemeriksaan kami keduanya ini pacaran terus nikah siri. Tapi enggak tahu katanya bukan pakai madzhab Syafi’i seperti yang biasa digunakan orang Indonesia,” ujar dia.Oknum bernama Muhammad Erik itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian usai dilaporkan oleh ayah gadis tersebut. “Sudah ditetapkan tersangka kemarin. Belum (ditangkap) nanti kami panggil yang bersangkutan,” ujarnya. Ahmad mengatakan sudah ada 5-6 orang yang diperiksa polisi terkait kasus nikah siri tanpa izin tersebut. Dia menyebut pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut hingga mengungkapkan yang sebenarnya. Viral diberitakan sebelumnya soal pengasuh ponpes di Lumajang yang diam-diam menikahi gadis berusia 16 tahun tanpa izin orang tua atau tanpa wali gadis tersebut. Gadis tersebut ternyata bukanlah santriwati di sana melainkan hanya sering mengikuti pengajian yang diadakan tersangka. Kabar pernikahan siri ini pun terendus saat ayah korban mendengar gosip dari warga sekitar soal anaknya yang hamil. Ayah gadis itu pun langsung mencari tahu kebenarannya. Diketahui langsung dari sang anak jika dia belum hamil dan dibenarkan jika dia telah menikah siri lantaran terbujuk rayu bakal dibahagiakan dan diberi uang Rp300 ribu. Ayah gadis tersebut langsung melaporkan Muhammad Erik hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka. (nsi)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi