Jakarta, tvOnenews.com – Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti diantaranya yaitu uang senilai 73,7 miliar rupiah, 25 gram logam mulia, senjata api dan 20 lukisan serta sejumlah barang bukti lainnya.
Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya pun masih terus mendalami kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran website Judi online yang diduga dilakukan belasan pegawai Komdigi.
Bahkan, Polda Metro Jaya juga masih terus melakukan pencarian terhadap dua tersangka DPO berinisial M dan A dalam kasus judi online ini.
Saat ini telah dipastikan bahwa terdapat 15 total tersangka yang sudah ditetapkan yang dimana 11 orang merupakan pegawai dari Komdigi dan 4 orang lainnya merupakan warga sipil.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan pelaku judi online telah merambah ke berbagai wilayah dan tingkatan masyarakat.
Menurut Ivan, saat ini terjadi fenomena pelaku judi online menyisihkan hingga 70 persen penghasilannya untuk deposito judol. (ayu)