Polisi Tangkap Tri Mulyono, Penggugat Ijazah Palsu Jokowi

Polisi Tangkap Tri Mulyono, Penggugat Ijazah Palsu Jokowi

14 October 2022, 0:24

AKURAT.CO, Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono terkait ujaran kebencian dan penistaan agama.
Bambang Tri Mulyono ditangkap di salah satu hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
“Ya betul (Bambang ditangkap),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (13/10/2022).
baca juga:
Namun, Dedi tidak menjelaskan detail perkara yang menjerat Bambang Tri Mulyono.
Dia memastikan penjelasan lengkap tentang perkara yang menjerat Bambang Tri Mulyono akan disampaikan saat konferensi pers malam ini.

“Nanti malam pukul 19.00 WIB pers rilis di Gedung Bareskrim,” ujar Dedi.
Sebelumnya, penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.

Gugatan perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022. Tidak hanya Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat di antaranya Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.[]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi