PRFMNEWS – Polisi mengungkapkan Irjen Teddy Minahasa mengganti barang bukti hasil penyitaan sabu dengan tawas. Polisi mengungkap Teddy Minahasa yang telah mengganti barang bukti hasil penyitaan yang seharusnya sudah dimusnahkan dengan tawas. Sabu dengan berat 5 kilogram ditukar dan dijual ke pihak lain. Kombes Pol Mukti Juharsa, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengatakan sabu tersebut diambil dari barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi. Baca Juga: Kapolda Jatim Teddy Minahasa Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Perannya Sebagai Pengendali “Iya (sabu) diganti dengan tawas,” kata Kombes Pol Mukti Juharsa yang dikutip oleh prfmnews.id dari PMJ News hari ini, Sabtu, 15 Oktober 2022. Kombes Pol Mukti mengatakan dalam kasus di Polres Bukittinggi total barang bukti sekitar 41,4 kilogram sabu. Sebanyak lima kilogram diambil atas perintah Teddy dan sisanya dimusnahkan. Dari total lima kilo sabu tersebut, sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual ke Kampung Bahari, Jakarta Utara dengan tersangka berinisial DG. Baca Juga: Begini Kata Kapolri Soal Teddy Minahasa Ditangkap Diduga Terlibat Kasus Narkoba Baca Juga: Hati-hati Kalau Lewat, Warga Laporkan Pohon Nyaris Tumbang Menimpa Kabel di Jalan Riau Kota Bandung “Dimana sudah menjadi 3,3 kilogram barang bukti sabu yang diamankan,” pungkas Kombes Pol Mukti.***