Politik
                        Disanksi DKPP karena Loloskan Calon Tak Penuhi Syarat, KPU Papua Perlu Minta Maaf
                        27 Januari 2025 – 19:22 WIB

Politik Disanksi DKPP karena Loloskan Calon Tak Penuhi Syarat, KPU Papua Perlu Minta Maaf 27 Januari 2025 – 19:22 WIB

27 January 2025, 19:22

loading…DKPP menjatuhkan sanksi kepada KPU Papua karena melakukan pelanggaran kode etik. Foto: DKPP
JAKARTA – Drama penggunaan dokumen persyaratan administrasi calon yang tidak sah dan diduga palsu berupa Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atau dikenal dengan Suket 539 dan 540 oleh Calon Wakil Gubernur Papua dari pasangan nomor urut 1 BTM-YB akhirnya terjawab. Terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dijatuhi sanksi peringatan keras kepada Teradu I, II, III, IV dan V. Demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim DKPP Dr Dewi Pattalolo, Jumat (24/1/2025). Menanggapi putusan DKPP ini, Pengamat Kepemiluan Marianus Yaung mengapresiasinya. Menurut dia, putusan ini bukan hanya menjadi pembelajaran bagi KPU Papua tapi sekaligus pembelajaran bagi masyarakat papua yang selama Ini disuguhi informasi dan pemahaman yang menyesatkan. “Dengan narasi bahwa masalah ini sudah ditolak Bawaslu, PT TUN, dan sebagainya. Nah, sekarang apa yang menjadi perbincangan publik bahwa ada calon yang menggunakan dokumen persyaratan tidak benar, tidak sah atau diduga palsu tetapi diloloskan oleh KPU Papua akhirnya terjawab,” ujar Yaung. Mantan Komisioner KPU Kota Jayapura ini menyatakan kalau diikuti putusan DKPP dengan cermat, justru terungkap fakta-fakta yang mencengangkan. Yaung mencatat setidaknya ada 4 fakta penting. Pertama, ternyata penggunaan dokumen persyaratan yang tidak sah atau diduga palsu ini sudah terjadi sejak di awal pendaftaran. Kedua, dokumen persyaratan tersebut tidak pernah diperbaiki pada masa dan tahapan perbaikan persyaratan calon (6-8 September 2024).Ketiga, ternyata sebelum KPU Papua menetapkan pasangan calon tanggal 22 September 2024, Pengadilan Negeri Jayapura telah menyampaikan klarifikasi tertulis kepada KPU Papua yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan Suket 539 dan Suket 540 kepada Yermias Bisai dan kedua Suket tersebut terdaftar atas nama orang lain yaitu Semuel Fritsko Jenggu. Keempat, KPU Papua melakukan pelanggaran perundang-undangan karena menerima dokumen persyaratan baru milik Yermias Bisai pada 20 September 2024 atau di luar dari tahapan dan jadwal yang diatur dalam PKPU No 8 Tahun 2024. “Jadi ini clear sekali, pelanggarannya sangat sempurna dan terjadi di depan mata penyelenggara maupun pengawas. Saya ini pernah jadi komisioner KPU tapi saya sulit membayangkan pelanggaran seperti begini bisa terjadi, kecuali memang terhadap komisioner yang berani dan telah kehilangan rasionalitasnya, dan itu yang sedang terjadi sekarang. Kalau hanya sekadar salah prosedur, kurang cermat, tidak ada koordinasi, salah ketik dan sebagainya, itu saya kira biasalah dan sering terjadi di mana-mana. Tapi kalau yang model begini kan tidak wajar,” ujar Yaung di Jakarta, Senin (27/1/2025).

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi