KRJogja.com – SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. Kali ini pengungkapan terjadi di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Satu pelaku pengedar pil koplo berhasil ditangkap. Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo dalam keterangannya, Rabu (22/1), mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial RAM (26) warga Tempurharjo Eromoko Wonogiri. Baca Juga: Pengelola SSA Hanya Beri 200 Kursi Undangan VIP PSS vs Semen Padang, Mazola Ungkap Rasa Kecewa
AKP Ari Widodo mengungkapkan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba tersebut berawal dari informasi warga bahwa didaerah Kos-Kosan di wilayah Banaran Kecamatan Grogol sering buat ajang kumpul pemuda dari luar daerah. “Mendapati informasi itu, petugas yang dilapangan langsung bergegas untuk melaksanakan pengungkapan dan berhasil mengamankan 1 pelaku dengan mengamankan barang bukti berupa 30 butir Tramadol, Yarindo 5 butir dan Hexymer 4 butir di saku celana kiri pelaku,” ujar AKP Ari Widodo.
Dari hasil pemeriksaan oleh petugas dilapangan, AKP Ari Widodo menambahkan bahwa pelaku merupakan pengedar. Baca Juga: Wakil Ketua DPRD DIY Terima Aspirasi Korban Malioboro Park View, Putus Asa Kehilangan Hak “Setelah dilakukan interogasi benar bahwa barang tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Sukoharjo guna proses penyelidikan/penyidikan,” lanjutnya. Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (Mam)