Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas Rejeki

Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas Rejeki

25 December 2024, 3:40

Krjogja.com- PURWOKERTO- Setelah melalui penyelidikan dengan menyusuri sejumlah CCTV, tim Reserse Mobil (Resmob) Polresta Banyumas berhasil menangkap pelaku perampokan Toko Emas Rejeki yang terjadi di Komplek Pasar Kemukusan, Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo, Selasa (24/12/2024) saat konferensi di Mapolresta memaparkan kronologi penangkapan pelaku yang dilakukan setelah penyelidikan intensif. Pelaku, AYS (37), warga Kedungwaringin, Patikraja, ditangkap di sebuah kamar kos di Kota Surabaya pada Minggu (22/12/2024) pukul 12.00 WIB. “Penangkapan ini dilakukan setelah tim menyelidiki rekaman CCTV dan melacak kendaraan pelaku, yakni sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau,” ujar Kombes Pol Ari Wibowo. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 15 kalung emas, senjata shotgun, dan handphone milik pelaku. Saat ditangkap, pelaku mengalami retak pada kaki kirinya akibat lemparan batu oleh warga saat kejadian. Baca Juga: Sambut Hari Jadi Ke-74, DPRD Boyolali adakan Ragam Kegiatan
Aksi perampokan terjadi pada Kamis (19/12/2024) pukul 12.00 WIB. Pelaku mendatangi Toko Emas Rejeki dengan berpura-pura menjadi pembeli. Setelah dilayani oleh karyawan toko, Riftia, pelaku mengeluarkan senjata jenis shotgun dan mengancam korban. “Pelaku mengambil nampan berisi 26 kalung emas seberat 279,72 gram senilai Rp 153 juta,” jelas Kapolresta. Pelaku kemudian melarikan diri ke arah selatan menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor. Upaya pengejaran oleh warga sekitar tidak membuahkan hasil. Namun, penyelidikan cepat dari pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga: KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku Untuk menghilangkan jejak, pelaku yang dalam kondisi kaki kiri bengkak akibat lemparan batu warga saat beraksi kabur ke Surabaya dengan menyetir mobil sendiri. Polisi yang mengetahui pelaku kabur ke Surabaya, melakukan pelacakan dan berhasil menangkap pelaku di rumah kosnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.(Dri)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi