Bisnis.com, JAKARTA – Polri kembali berhasil menangkap tiga bandar judi online di Kamboja yaitu Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan dan Ivan Tantowi. Ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan telah tiba di Indonesia pada pagi tadi, Sabtu (15/10/2022).Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penangkapan tiga tersangka ini merupakan hasil koordinasi dengan Cambodia National Police, KBRI, serta beberapa pihak lainnya, termasuk Imigrasi.“Kemudian dilakukan pemeriksaan di KBRI dan Alhamdulillah kerja keras tim tiga tersangka tersebut atas nama TS, ED dan IT, berhasil dibawa pulang ke Indonesia untuk selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan dan penuntasan,” ujar Dedi di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (15/10/2022).Dedi menjelaskan ditangkapnya ketiga tersangka ini menjadi hasil pengembangan setelah Polri berhasil menangkap tiga orang tersangka sebelumnya.
“Tiga tersangka tersebut terdeteksi berada di luar negeri, oleh karenanya dari pihak Bareskrim meminta dari Divhubinter untuk mengeluarkan red notice. Dari hasil pemantauan dari red notice tersebut, yang bersangkutan didapati di Kamboja,” jelas DediSelain itu, Dedi menegaskan bahwa pengungkapan kasus judi online ini merupakan komitmen dari Institusi Polri sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Rekan-rekan ini merupakan komitmen dari bapak kapolri sesuai dengan perintah bapak presiden, untuk kasus-kasus terkait menyangkut masalah judi, ini harus di berantas dengan tidak boleh ada keraguan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak Video Pilihan di
Bawah Ini :
Konten Premium
Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Masuk / Daftar