JAKARTA, KOMPAS.com – Polri didesak untuk memproses pidana para polisi yang memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Proses sidang etik yang sudah dijalankan terhadap para polisi dinilai tidak cukup karena perbuatan mereka sudah tergolong tindak pidana.
“Jika buktinya dan ranahnya kuat masuk pidana, ya harus dipidana wong ada peristiwa pidana,” ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/1/2025).
Anam menyatakan, persoalan tersebut bukan perihal cukup atau tidak sanksi etik yang dijatuhkan Propam Polri kepada anggotanya, tetapi kepatuhan terhadap hukum.
Baca juga: ICW Desak Kasus Dugaan Pemerasan DWP 2024 Tak Berhenti di Ranah Etik, Harus sampai Pidana
Ia berpandangan, ada unsur pidana dalam kasus tersebut sehingga para pelaku harus diproses secara pidana
“Dalam konteks DWP, saya memiliki dugaan kuat bahwa memang itu ada pidananya. Oleh karenanya, (proses hukum) memang ya harus dilanjutkan proses pidananya,” ujar Anam.
Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto juga mendorong agar proses hukum terhadap para oknum ini dilanjutkan hingga ke ranah pidana.
Bahkan, misal ada anggota polisi yang dinyatakan bersalah secara pidana, sanksinya harus jauh lebih berat.
Baca juga: Oknum Polisi Peras Penonton DWP, Kompolnas: Harus Dilanjutkan Proses Pidananya
“Apalagi para pelaku merupakan polisi (penegak hukum) jadi seharusnya mendapatkan sanksi pidana yang lebih berat,” ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Dia berpendapat, proses hukum yang berjalan saat ini justru tidak boleh berhenti di ranah etik saja, tapi harus dilanjutkan hingga ranah pidana karena jenis kejahatan yang dilakukan oleh anggota polisi ini.
Menurut Agus, tidak ada alasan bagi Polri untuk tidak memidanakan para polisi pelaku pemerasan.
Dia menyinggung kasus mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brotoseno, yang divonis lima tahun penjara pada tahun 2017 karena terbukti melakukan korupsi cetak sawah.
Agus mengatakan, seharusnya Polri mampu untuk memproses kasus dugaan pemerasan DWP 2024 karena kasus ini menyangkut kredibilitas pemerintah hingga ke mata dunia internasional.
“Kalau bisa (dibawa ke ranah pidana) pasti bisa, tapi masalahnya mau atau enggak?” kata Agus lagi.
11 Polisi Diputus Bersalah
Saat ini, 11 orang anggota Polri pelaku pemerasan telah disidang etik dan diputus bersalah.