Polri Itu Polisi Negara, Bukan Pemerintah

Polri Itu Polisi Negara, Bukan Pemerintah

29 January 2025, 15:59

GELORA.CO  – Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mendesak Polri untuk mengambil alih kasus pagar laut di Tangerang, Banten.Sebab, ia memprediksi banyak undang-undang (UU) yang dilanggar terkait pembangunan pagar laut tersebut.Setidaknya, Oegroseno menyebut ada tujuh UU yang dilangar.”Saya melihat beberapa undang-undang yang potensi dilanggar itu cukup banyak,” kata Oegroseno dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Selasa (28/1/2025), dikutip Tribunnews.com.”Pertama, Undang-undang berkaitan dengan KUHP. Kemudian Undang-undang Pokok Agraria, Nomor 5 atau 60 itu. Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.””Ada juga Undang-undang tentang Kelautan Nomor 32 Tahun 2014. (Pelanggaran juga) berkaitan dengan Undang-undang Sumber Daya Air. Kemudian Undang-undang Cipta Kerja. Ada lagi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999,” urai Oegroseno.Karena itu, Oegroseno menilai pihak yang paling tepat untuk menangani kasus pagar laut adalah Polri.Ia juga menyebut Polri memiliki kewenangan penuh untuk mengusut kasus pagar laut.Sebab, personel Polri, mulai dari Bhabinkamtibmas hingga Kapolsek setempat, dipastikan mengetahui adanya pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu.”Sehingga di sini sebetulnya yang paling tepat menangani dan punya kewenangan penuh (mengusut kasus pagar laut) adalah Polri,” kata Oegroseno.”Ujung dari Polri ini ada Bhabinkamtibmas, ada Kapolsek di situ, jadi melihat (pembangunan pagar laut) dari awal, sebagai seorang Bhayangkara yang (berpedoman pada) Tri Brata dan Catur Prasetya ini setidak-tidaknya sudah membuat laporan polisi model A. Itu kok ada pemasangan bambu setiap hari selama berbulan-bulan?” tuturnya.Oegroseno lantas menyayangkan sebab hingga saat ini, belum ada laporan masuk terkait lasus pagar laut.Ia kemudian mengingatkan, Polri merupakan polisi untuk negara, bukan pemerintah.”Kita juga punya BIN. Intel di lapangan juga ada. Sehingga kalau sampai saat ini tidak ada laporan polisi, ya sangat disayangkan,” ujarnya.”Ini polisi negara, bukan pemerintah. Polri itu polisi Republik Indonesia lho, bukan polisi pemerintah,” tegas Oegroseno.Ia pun berharap Polsi bisa segera mengambil alih penanganan kasus pagar laut.”Jadi mudah-mudahan penanganan pagar laut ini, karena berkaitan dengan undang-undang cukup banyak, saya berharap Polri segera mengambil alih.””Karena itu mengambil (di wilayah) dua Polda, itu setidak-tidaknya Bareskrim (turun tangan)” pungkas Oegroseno.Polairud Sebut Belum Ada Unsur PidanaSementara itu, Direktur Kepolisian Air dan Udara (Dirpolairud), Kombes Joko Sadono, mengatakan hingga saat ini belum ditemukan adanya unsur pidana terkait pembangunan pagar laut di Tangerang.Ia menyebut perihal penegakan hukum ditangani Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).”Sementara kita belum temukan adanya tindak pidana dan sekarang ranahnya masih di KKP, kita tunggu saja,” katanya kepada wartawan di Gedung Satrolda Pol Air Polda Metro Jaya, Plui, Jakarta Utara, Senin (27/1/2025).Saat ditanya apakah akan melakukan penyelidikan, Joko kembali menyampaikan proses penegakan hukum masih kewenangan KKP.”Kita hormati dahulu penyidik dari PSDKP KKP yah,” tegas dia.Ia juga enggan menanggapi lebih lanjut mengenai adanya laporan dugaan korupsi yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.Joko mengatakan tidak tahu menahu terkait laporan tersebut.”Saya rasa tolong ditanyakan ke Bareskrim saja karena saya belum tahu sampai di mana proses penanganannya,” pungkas Joko.

Media

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi