Polri Mulai Terapkan Sistem Poin bagi Pelanggar Lalu Lintas dan Bisa Berdampak pada Penarikan SIM, Begini Penjelasannya

Polri Mulai Terapkan Sistem Poin bagi Pelanggar Lalu Lintas dan Bisa Berdampak pada Penarikan SIM, Begini Penjelasannya

8 January 2025, 3:19

FAJAR.CO.ID –  Sistem poin bagi pelanggar lalu lintas mulai berlaku pada 2025 tahun ini. Pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas dapat berdampak pada Surat Izin Mengemudi atau SIM pengendara.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan system poin bernama traffic activity report mulai berlaku tahun ini. Traffic activity report ini menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system).

Penerapannya dengan sistem setiap pengendara yang memiliki SIM, akan mendapatkan 12 poin dalam setahun. Pengguna kendaraan akan mendapatkan pengurangan poin setiap kali melakukan pelanggaran.

“Sistem poin ini akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan. Parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” kata Irjen Pol Aan Suhanan dilansir dari ANTARA, Senin (6/1/2024).

Irjen Pol Aan menjelaskan, pengendara yang melakukan pelanggaran ringan akan mendapat pengurangan satu poin.Jika pengendara melakukan pelanggaran sedang, pengurangannya tiga poin. Apabila melakukan pelanggaran berat, akan dikurangi lima poin.”Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” kata Kakorlantas Polri.

Pengurangan poin bisa berdampak pada kepemilikan SIM pengendara. Jika poin habis dalam periode 1 tahun, lanjut dia, akan dilakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara.”Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya,” kata dia.Poin tersebut, lanjut dia, akan diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).”Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” terangnya.Selain sistem poin dengan pengurangan poin bagi pelanggar, Korlantas juga akan memperketat pengawasan pengendara melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).”Ini salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya. (fajaronline)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi