Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi “Online” Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

21 June 2024, 21:08

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeklaim, sudah sejak lama memberantas tindak pidana perjudian online atau daring. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, ada 5.982 tersangka terkait judi online yang ditangkap dan 40.642 situs judi diblokir sejak 2022 hingga Juni 2024 ini. “Mulai tahun 2022 sampai 2024 itu sudah melakukan penindakan di seluruh Indonesia itu 3.975 perkara, dengan tiga tahun terakhir ada 5.982 tersangka,” kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024). Baca juga: Polri Bongkar Judi Online di 3 Situs, 18 Tersangka Ditangkap Tak hanya itu, Polri juga melakukan pemblokiran terhadap 40.642 situs judi serta menyita aset senilai Rp817,4 miliar pada periode yang sama. “Situs yang dilakukan pemblokiran selama tiga tahun terakhir 40.642 situs, serta rekening yang dibekukan sebanyak 4.196 dan aset yang disita Rp817,4 miliar,” ujar dia.

Rinciannya, sebanyak 1.668 kasus terkait judi online ditangani pada 2022. Dari situ, ditangkap 2.353 tersangka. Di tahun itu, ada 1.906 rekening dibekukan serta Rp 313,7 miliar aset disita. Kemudian, ada 11.436 situs yang diajukan Polri untuk diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Baca juga: Kronologi 2 Selebgram di Lampung Endorse Situs Judi Online Pada tahun 2023, Polri menangani 1.196 perkara dengan total 1987 tersangka. Sebanyak 10.068 situs juga diajukan untuk diblokir oleh Kominfo. Di tahun tersebut, setidaknya ada Rp 278,7 miliar aset disita dan 1.229 rekening dibekukan. Selanjutnya periode Januari-Juni 2024 sudah ada 1.111 kasus yang ditangani dengan total 1.622 tersangka. Sepanjang tahun ini, sudah ada 10.150 situs diajukan untuk diblokir, 1.061 rekening dibekukan, dan Rp 225 miliar aset disita. Menurut Himawan, sebelum dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, Polri sudah melakukan langkah untuk memberantas judi online di Tanah Air. “Sebelum dicanangkan bapak presiden terkait dengan Satgas Pemberantasan perjudian Daring, kami juga sudah melakukan langkah-langkah konkret,” tutur dia.
Baca juga: Terlibat Judi Online, Seorang PNS di Kabupaten Trenggalek Ditangkap Polisi Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi membentuk Satgas Judi Online yang diketuai Menko Polhukam Hadi Tjahjanto untuk memberantas praktik judi online di Indonesia. Pembentukan Satgas Judi Online itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, Jumat (14/6/2024)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi