PRFMNEWS – Kepolisian Republik Indonesia telah menerima rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) pada kasus Tragedi Kanjuruhan. Polri telah menerima rekomendasi dari TGIPF dalam mengungkapkan dan menyelesaikan kasus Tragedi Kanjuruhan. “Kita sudah mendapat rekomendasi TGIPF. Fokus penyidik saat ini penyelesaian terkait pengungkapan kasus Pasal 359 dan atau 360 dan atau Pasal 103 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2022,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri yang dikutip dari PMJ News hari ini, Sabtu, 15 Oktober 2022. Baca Juga: Waspada, Perempatan Pasirkoja Bandung Terendam Banjir Sore Hari Ini Irjen Pol Dedi menambahkan bahwa penyidik akan mengusut Tragedi Kanjuruhan lebih lanjut dengan menjadwalkan pemeriksaan tambahan kepada 16 orang saksi. “Rekomendasi yang sudah kami baca, ada langkah-langkah progres. Minggu depan yang dilakukan tim gabungan antara lain akan melakukan tambahan pemeriksaan 16 orang saksi,” ujar Irjen Pol Dedi. Baca Juga: Satu KK dengan yang Dapat PKH, Apakah Tetap Bisa Dapat BSU? Begini Kata Kemnaker Kendati demikian, Irjen Pol Dedi belum bisa mengatakan dengan detail kapan saksi tersebut akan diperiksa. “Nanti akan saya sampaikan secara detail,” pungkasnya.***