[POPULER NASIONAL] Kapolri Anugerahi Kenaikan Pangkat Anumerta AKP Ryanto Ulil

[POPULER NASIONAL] Kapolri Anugerahi Kenaikan Pangkat Anumerta AKP Ryanto Ulil

24 November 2024, 5:28

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus penembakan Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari oleh rekannya AKP Dadang Iskandar masih terus berjalan.
Terbaru, AKP Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP, kemudian subsider Pasal 338 dan subsider lagi Pasal 351.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga tidak tinggal diam menyikapi insiden ini. Dalam sebuah pernyataan, dia menegaskan bahwa telah memerintahkan Kapolda Sumatera Barat untuk mengusut tuntas motif penembakan tersebut.
“Saya sudah perintahkan agar kasus itu diproses tuntas terhadap pelakunya, oknum, pelaku dari institusi agar ditindak tegas apakah itu proses etik maupun pidananya,” kata Kapolri.
Listyo Sigit juga menambahkan bahwa jika penembakan ini ternyata terkait dengan praktik tambang ilegal, maka pelaku serta pihak yang membekingi tindakannya akan dihukum tanpa ampun.
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kompolnas: Bahan Evaluasi untuk Polri ke Depan

1. Kapolri Anugerahi Kenaikan Pangkat Anumerta untuk Kasat Reskrim Solok Selatan
Selain itu, Kapolri memberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Anumerta kepada AKP Ulil Ryanto Anshari.
Kenaikan pangkat luar biasa ini dikonfirmasi Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Dedi Praseyo. Menurut dia, pemberian KPLB Anumerta ini dilakukan pada Jumat, 22 November 2024.
“Ya semalam (kenaikan pangkat luar biasa) sudah disampaikan ke Polda Sumbar,” ujar Dedi saat dikonfirmasi Kompas.com pada Sabtu (23/11/2024).
Dengan kenaikan pangkat ini, pangkat almarhum AKP Ulil naik setingkat lebih tinggi menjadi Kompol Anumerta.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
Baca juga: 5 Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, TKP di Parkiran Polres, Diduga Terkait Tambang Ilegal

2. Besok Mulai Masa Tenang Pilkada 2024, Bagaimana Aturannya?
Berita populer lainnya datang dari tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang mulai memasuki masa tenang pada Minggu (24/11/2024).
Diketahui, pemungutan suara Pilkada 2024 bakal digelar serentak pada 27 November 2024. Kemudian, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, masa tenang bakal berlangsung selama tiga hari.
Masa tenang sekaligus mengakhiri masa kampanye Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari lamanya di semua wilayah yang serentak menyelenggarakan pilkada, yakni 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.
Kemudian, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, selama masa tenang, berbagai media, baik media cetak, elektronik, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran juga terkena larangan kampanye.
Mereka dilarang menyiarkan iklan atau apa pun yang menyangkut citra diri peserta pilkada atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pilkada.
Terkait Pilkada 2024, Presiden Prabowo Subianto diketahui telah menerbitkan keputusan presiden (keppres) yang menyatakan bahwa hari pemungutan suara akan menjadi hari libur nasional.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
Baca juga: Menakar Jokowi Effect pada Pilkada Jakarta dan Jateng 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi