[POPULER NASIONAL] Prabowo Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis

[POPULER NASIONAL] Prabowo Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis

1 January 2025, 5:18

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada kurun 2015–2022, Harvey Moeis.
Selain itu, Harvey Moeis didenda Rp 1 miliar subidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsidair dua tahun kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
1. Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis, Prabowo: 50 Tahun Penjara Harusnya
Hukuman yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis tersebut mendapatkan kritik dari Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, kasus ini merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Prabowo meminta para hakim untuk tidak memberikan vonis ringan kepada pelaku yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Baca juga: Soal Vonis Harvey Moeis, Kejagung: Jaksa Sudah Lakukan Banding dan Didaftarkan

Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada Senin, 30 Desember 2024.
“Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” ujar Prabowo.
Prabowo mengatakan, masyarakat juga menyadari bahwa vonis terhadap Harvey Moeis yang merugikan negara ratusan triliun, hanya beberapa tahun penjara.
“Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” katanya.
Baca juga: Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis, Prabowo: 50 Tahun Penjara Harusnya
Prabowo juga mempertanyakan apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Burhanuddin langsung menjawab bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memilih untuk naik banding.

Prabowo menegaskan bahwa vonis yang seharusnya diberikan kepada Harvey adalah 50 tahun penjara.
“Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” kata Prabowo.
“Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” ujarnya melanjutkan.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
Baca juga: Tuntutan Harvey Moeis Dinilai Hakim Terlalu Berat, Kejagung: Ada Subjektivitas